Barabai,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan menertibkan baliho atau papan reklame yang melanggar aturan karena berakhirnya izin pemasangan.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda HST H Ainur Rafiq di Barabai, Senin mengatakan baliho yang melanggar aturan jadi sasaran penertiban.

"Papan reklame yang sudah kedaluwarsa dan berada di lokasi terlarang telah kita tertibkan," jelas Ainur.

Dalam penertiban ini selain menurunkan anggota satpol PP juga melibatkan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Data yang dimiliki DPM PTSP jadi acuan petugas dalam penertiban baliho atau reklame yang sudah habis masa berlakunya.

Penertiban sendiri merupakan upaya Pemkab HST menata keindahan Kota Barabai dan sekitarnya sekaligus menjadi program tahunan.

Sementara itu baliho milik Pemerintah Provinsi Kalsel juga menjadi sasaran penertiban dan sebelumnya koordinasi serta sosialisasi juga sudah dilakukan.

"Sebelum dilakukan penertiban kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Pemprov Kalsel," jelas Ainur.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018