Barabai, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penertiban dan pencopotan iklan-iklan reklame dalam bentuk spanduk dan baliho yang masih terpasang di seputaran Kota Barabai yang melanggar aturan.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda HST H Ainur Rafiq selaku koordinator pada hari Senin menjelaskan di tahun 2018 ini Pemkab HST kembali laksanakan penertiban iklan reklame terutama yang sudah kadaluarsa, namun tidak menutup kemungkinan yang baru pun juga ditertibkan karena tempat pemasangannya tidak sesuai aturan yang diperbolehkan.
Dalam penertiban pihaknya melibatkan aparat Satpol PP dan Dinas PM PTSP selaku instansi terkait terutama dalam masalah perizinan dan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dipasangi iklan dalam dalam bentuk spanduk, baliho dan reklame lainnya serta tempat-tempat yang tentunya tidak diperbolehkan.
"Penertiban ini merupakan lanjutan program Pemkab HST dalam menata keindahan kota Barabai dan sekitarnya, dimana sebelumnya pada tahun 2017 juga dilaksanakan hal yang sama," katanya.
Untuk 2018 ini, kembali dilaksanakan yang artinya Pemkab HST tidak main-main dalam penataan kota Barabai dan sekitarnya, dan untuk penataan ini sudah dilakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada pihak pemilik spanduk, baliho dan reklame lainnya serta tempat yang akan ditertibkan.
"Program ini pada tahun 2017 lalu sudah dilaksanakan, artinya yang belum ditertibkan hanya tinggal menunggu waktu saja, jadi tidak ada alasan bagi pemiliknya untuk tidak mengetahui," tegasnya.
Namun sosialisasi juga terus dilakukan, bahkan baliho milik Pemerintah Provinsi Kalsel pun juga ikut ditertibkan dan sudah diberitahukan sejak jauh-jauh hari, sehingga beberapa waktu yang lalu sudah ada dari pihak Pemprov Kalsel yang mendatangi Pemkab HST sekaligus konfirmasi dan koordinasi permasalahan tersebut.
"Penataan ini juga sekaligus pemantauan, apakah titik penempatan iklan itu berbahaya bagi masyarakat sekitar atau tidak, selain itu juga dimaksudkan untuk melihat kondisi bahan yang digunakan, seperti baliho yang tentu saja menggunakan bahan besi, apakah sudah berkarat dan perlu diganti dan lainnya, demikian pula spanduk, apakah tali yang digunakan sudah lapuk," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Asisten Bidang Pemerintahan Setda HST H Ainur Rafiq selaku koordinator pada hari Senin menjelaskan di tahun 2018 ini Pemkab HST kembali laksanakan penertiban iklan reklame terutama yang sudah kadaluarsa, namun tidak menutup kemungkinan yang baru pun juga ditertibkan karena tempat pemasangannya tidak sesuai aturan yang diperbolehkan.
Dalam penertiban pihaknya melibatkan aparat Satpol PP dan Dinas PM PTSP selaku instansi terkait terutama dalam masalah perizinan dan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dipasangi iklan dalam dalam bentuk spanduk, baliho dan reklame lainnya serta tempat-tempat yang tentunya tidak diperbolehkan.
"Penertiban ini merupakan lanjutan program Pemkab HST dalam menata keindahan kota Barabai dan sekitarnya, dimana sebelumnya pada tahun 2017 juga dilaksanakan hal yang sama," katanya.
Untuk 2018 ini, kembali dilaksanakan yang artinya Pemkab HST tidak main-main dalam penataan kota Barabai dan sekitarnya, dan untuk penataan ini sudah dilakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada pihak pemilik spanduk, baliho dan reklame lainnya serta tempat yang akan ditertibkan.
"Program ini pada tahun 2017 lalu sudah dilaksanakan, artinya yang belum ditertibkan hanya tinggal menunggu waktu saja, jadi tidak ada alasan bagi pemiliknya untuk tidak mengetahui," tegasnya.
Namun sosialisasi juga terus dilakukan, bahkan baliho milik Pemerintah Provinsi Kalsel pun juga ikut ditertibkan dan sudah diberitahukan sejak jauh-jauh hari, sehingga beberapa waktu yang lalu sudah ada dari pihak Pemprov Kalsel yang mendatangi Pemkab HST sekaligus konfirmasi dan koordinasi permasalahan tersebut.
"Penataan ini juga sekaligus pemantauan, apakah titik penempatan iklan itu berbahaya bagi masyarakat sekitar atau tidak, selain itu juga dimaksudkan untuk melihat kondisi bahan yang digunakan, seperti baliho yang tentu saja menggunakan bahan besi, apakah sudah berkarat dan perlu diganti dan lainnya, demikian pula spanduk, apakah tali yang digunakan sudah lapuk," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018