Polsek Banjarmasin Tengah jajaran Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan menahan seorang pria membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin saat terjadi keributan di Jalan D.I panjaitan tepatnya depan Indomaret Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
"Pelaku berinisial RF (25) sebelumnya diamankan oleh anggota Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin di lokasi dan diserahkan ke Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat.
Adapun sajam yang disita jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna krim dan kumpang terbuat dari kulit warna hitam dengan panjang besi 11,3 centimeter, lebar besi 2,4 centimeter dan panjang keseluruhan 19,5 centimeter.
Atas barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12 Darurat Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ginting pun mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa sajam dengan alasan apapun apalagi hanya sekadar untuk melindungi diri atau pertahanan diri.
Apalagi sajam membuat seseorang lebih emosional sehingga mudah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang lain.
"Sebagaimana pesan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah agar masyarakat dapat menjaga situasi kamtibmas kota ini tetap kondusif dengan menekan kasus pidana seperti perkelahian menggunakan sajam," jelas Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pelaku berinisial RF (25) sebelumnya diamankan oleh anggota Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin di lokasi dan diserahkan ke Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat.
Adapun sajam yang disita jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna krim dan kumpang terbuat dari kulit warna hitam dengan panjang besi 11,3 centimeter, lebar besi 2,4 centimeter dan panjang keseluruhan 19,5 centimeter.
Atas barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12 Darurat Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ginting pun mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa sajam dengan alasan apapun apalagi hanya sekadar untuk melindungi diri atau pertahanan diri.
Apalagi sajam membuat seseorang lebih emosional sehingga mudah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang lain.
"Sebagaimana pesan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah agar masyarakat dapat menjaga situasi kamtibmas kota ini tetap kondusif dengan menekan kasus pidana seperti perkelahian menggunakan sajam," jelas Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023