Polres Balangan, Kalimantan Selatan setiap harinya membuka pelayanan Samsat Keliling di setiap kecamatan berikut tempat dan jadwalnya.
Berdasarkan informasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Balangan layanan Samsat Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00-12.00 siang waktu setempat.
Untuk setiap hari Senin Satlantas Polres Balangan membuka layanan Samsat Keliling di halaman Kantor Kecamatan Halong dari jam 08.00-12.00 Wita.
Hari Selasa di Pasar Batumandi dari jam 08.00-12.00 Wita.
Hari Rabu di Halaman Kantor Kecamatan Awayan dari jam 08.00-12.00 Wita.
Hari Kamis di Pasar Lampihong dari jam 08.00-12.00 Wita.
Untuk hari Jum'at di Halaman Kantor Kecamatan Paringin Selatan dari jam 08.00-11.00 Wita.
Hari Sabtu di Halaman Kantor Kecamatan Halong dari jam 08.00-12.00 Wita.
Sementara hari Minggu di Halaman Pos Lantas Paringin dari jam 18.00-21.00 Wita.
Adapun jadwal lainnya adalah Layanan Samsat Keliling di majelis agama, yaitu setiap hari Selasa di Majelis Nurul Muhibbin, Minduin dari jam 18.00-21.00 Wita.
Serta di Majelis Riyadhul Muhibbin, Bungin dari jam 18.00-21.00 Wita.
Untuk persyaratan sendiri warga masyarakat hanya perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan foto kopinya.
Diketahui, gerai layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Berdasarkan informasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Balangan layanan Samsat Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00-12.00 siang waktu setempat.
Untuk setiap hari Senin Satlantas Polres Balangan membuka layanan Samsat Keliling di halaman Kantor Kecamatan Halong dari jam 08.00-12.00 Wita.
Hari Selasa di Pasar Batumandi dari jam 08.00-12.00 Wita.
Hari Rabu di Halaman Kantor Kecamatan Awayan dari jam 08.00-12.00 Wita.
Hari Kamis di Pasar Lampihong dari jam 08.00-12.00 Wita.
Untuk hari Jum'at di Halaman Kantor Kecamatan Paringin Selatan dari jam 08.00-11.00 Wita.
Hari Sabtu di Halaman Kantor Kecamatan Halong dari jam 08.00-12.00 Wita.
Sementara hari Minggu di Halaman Pos Lantas Paringin dari jam 18.00-21.00 Wita.
Adapun jadwal lainnya adalah Layanan Samsat Keliling di majelis agama, yaitu setiap hari Selasa di Majelis Nurul Muhibbin, Minduin dari jam 18.00-21.00 Wita.
Serta di Majelis Riyadhul Muhibbin, Bungin dari jam 18.00-21.00 Wita.
Untuk persyaratan sendiri warga masyarakat hanya perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan foto kopinya.
Diketahui, gerai layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023