Kepala Kepolisian Resor Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku (perempuan) pembuang bayi ke Pondok Pesantren Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak akan menjalani proses diversi karena masih di bawah umur.
"Untuk pelaku (laki-laki) karena usianya 19 tahun tetap menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan telah kita tahan," jelas Anib saat gelar press rilis di Tabalong, Rabu.
Proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana akan dilaksanakan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari.
"Proses diversi nanti ditentukan oleh pihak terkait yakni Dinas Sosial, si pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya," tambah Anib.
Dalam proses diversi itu sendiri melibatkan anak, orangtua atau wali serta pekerja sosial kemasyarakatan. Hal ini mengacu undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Sedangkan untuk pelaku (laki-laki) pembuang bayi yang baru berusia satu hari akan dikenakan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP. Kedua pelaku sendiri berstatus pacaran dan bayi yang dibuang ke Ponpes Hidayatullah Desa Maburai merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Dengan alasan panik kedua pelaku nekat membuang bayi berjenis kelamin laki-laki dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Satrrskrim Polres Tabalong bersama sejumlah barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Untuk pelaku (laki-laki) karena usianya 19 tahun tetap menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan telah kita tahan," jelas Anib saat gelar press rilis di Tabalong, Rabu.
Proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana akan dilaksanakan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari.
"Proses diversi nanti ditentukan oleh pihak terkait yakni Dinas Sosial, si pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya," tambah Anib.
Dalam proses diversi itu sendiri melibatkan anak, orangtua atau wali serta pekerja sosial kemasyarakatan. Hal ini mengacu undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Sedangkan untuk pelaku (laki-laki) pembuang bayi yang baru berusia satu hari akan dikenakan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP. Kedua pelaku sendiri berstatus pacaran dan bayi yang dibuang ke Ponpes Hidayatullah Desa Maburai merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Dengan alasan panik kedua pelaku nekat membuang bayi berjenis kelamin laki-laki dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Satrrskrim Polres Tabalong bersama sejumlah barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023