Anggota Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil meringkus satu orang pelaku yang diduga sebagai gembong dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan.
"Pelaku MRH (32) warga Hulu Sungai Selatan ditanggap moleh anggota Polsek Satui pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WITA, di Jl. Provinsi KM 166 Desa Berkah bersama KecAamatan Satui," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin Selasa.
AKP Saryanto yang di dampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya menjelaskan, awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di depan Toko Alfamart KM 166.
Dari laporan itu anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku namun sempat terjadi perlawanan antara petugas kepolisian dan pelaku.
"Pada Akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas, dan setelah digeledah ditemukan sebanyak paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram yang siap diedarkan," jelasnya. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah kotak permen merk yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, apakah masih ada jaringan lain yang dijadikan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan siapapun itu, agar jangan sekali-kali mendekati atau mencoba Narkoba jenis apapun.
"Barang siapa yang menyimpan, memiliki, menggunakan, menjualbelikan Narkotika, akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun" tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pelaku MRH (32) warga Hulu Sungai Selatan ditanggap moleh anggota Polsek Satui pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WITA, di Jl. Provinsi KM 166 Desa Berkah bersama KecAamatan Satui," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin Selasa.
AKP Saryanto yang di dampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya menjelaskan, awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di depan Toko Alfamart KM 166.
Dari laporan itu anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku namun sempat terjadi perlawanan antara petugas kepolisian dan pelaku.
"Pada Akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas, dan setelah digeledah ditemukan sebanyak paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram yang siap diedarkan," jelasnya. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah kotak permen merk yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, apakah masih ada jaringan lain yang dijadikan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan siapapun itu, agar jangan sekali-kali mendekati atau mencoba Narkoba jenis apapun.
"Barang siapa yang menyimpan, memiliki, menggunakan, menjualbelikan Narkotika, akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun" tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023