Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian HK mengharapkan Polri segera menangkap tersangka utama gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Pasalnya dalam kasus gembong narkoba jaringan internasional bernama Miming itu melibatkan Kalsel,” kata Supian di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: PITI Kalsel dukung Polri bongkar gembong narkoba Fredy Pratama
Supian mengutuk keras tindak pidana yang dilakukan Miming karena telah mencoreng nama baik Provinsi Kalimantan Selatan yang dikenal religius.
Supian mendukung penuh upaya Polri mengusut tuntas kasus Miming yang tercatat sejarah gembong narkoba terbesar di Indonesia tersebut.
Supian pun menekankan seluruh lembaga terkait dan elemen masyarakat pro aktif memberantas narkoba melalui pencegahan maupun tindakan tegas.
“Hal lain yang tidak kalah penting yaitu peran aktif para orang tua/keluar, guru atau ustadz di sekolah/madrasah, serta alim ulama atau pemuka agama dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba," ucap Supian.
Baca juga: Gokil, Rp10,5 triliun aset gembong narkoba Fredy Pratama yang disita
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel itu mengundang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 17 Tahun 2018.
Perda Kalsel Nomor 17/2018 itu tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset serta barang bukti kejahatan narkoba dari jaringan pengedar narkoba transnasional Fredy Pratama sebesar Rp10,5 triliun dari periode 2020-2023.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan aset jaringan Fredy Pratama atau Miming merupakan komitmen Polri menindak tegas peredaran gelap narkoba dan memiskinkan para bandar dengan menjerat para pelaku selain pidana narkoba juga pencucian uang.
Baca juga: Polda Kalsel telusuri aset lain gembong narkoba Fredy Pratama
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun,” kata dia.
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, aset dan barang bukti narkoba dari jaringan Pratama yang disita tersebut merupakan pengungkapan dalam rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Pengungkapan ini, lanjut dia, merupakan kerja sama penyidikan antara Polri dengan Kepolisian Thailand, Malaysia, Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat di Jakarta. Untuk di Indonesia juga melibatkan mitra Polri, seperti PPATK, Imigrasi, Bea Cukai dan Ditjen PAS dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Aset gembong narkoba Fredy Pratama senilai Rp43 miliar disita di Kalsel