Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya menangkap seorang warga Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, berinisial ZL (27) diduga  terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pelaku ZL ditangkap saat berada di warung pinggir jalan trans Kalsel - Kaltim Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya bersama kawan-kawannya.

"ZL kita tangkap bersama kendaraan milik korban SB (56) warga Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.

 Aksi curanmor sendiri baru diketahui saat korban melihat sepasang sandal tak dikenal di depan garasinya.

 "Curiga melihat sandal tak dikenal, korban mengecek ke dalam garasi rumah dan melihat ranmor miliknya raib," tambah Anib.

Akibat perbuatan pelaku korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp juta dan ZL yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku nekad mengambil sepeda motor karena tidak memiliki uang.

Ranmor hasil curian pun hanya untuk dipakai sendiri dan dengan cara mengupas stiker serta mengecat ulang boxnya agar tidak dikenali pemiliknya.

"Pelaku ZL disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Anib.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023