Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menginginkan tak ada permasalahan pendidikan di provinsinya.

Oleh karena itulah, anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Banjarmasin, Sabtu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu mengharapkan, dengan sosialisasi Perda 3/2017 paling tidak meminimalkan permasalahan pendidikan.

"Syukur-syukur dengan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut tidak ada permasalahan pendidikan di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota," demikian Suripno Sumas.

Sosialisasi Perda 3/2017 tersebut, Suripno yang juga Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu menghadirkan narasumber Kepala SMAN 5 Banjarmasin Drs. Muhlis Taklim SH.

Dalam paparannya narasumber yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalsel mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan pada prinsipnya semua orang mempunyai hak mendapatkan pendidikan atau bersekolah.

Namun perlu pengaturan agar tidak menimbulkan masalah, misalnya dalam hal penerimaan sekolah, sebagaimana Perda 3/2017, ujar lanjut laki-laki yang menjadi "pahlawan tanda jasa" itu puluhan tahun.

Secara khusus, dia menerangkan Pasal 20 Perda 3/2017 yang mengatur alokasi penerimaan sekolah seperti SMA harus menyediakan jatah 20 persen untuk bagi mereka yang tidak mampu atau miskin.

Selain itu, sistem zonasi 50 persen, melalui prestasi dan jalur pindah orang tua masing-masing 15 persen. "Jadi tidak ada masalah dalam masuk sekolah, kecuali memang keterbatasan tempat," demikian Muhlis.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023