Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi atau yang akrab dengan sapaan Bang Atak mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 dalam konteks menurunkan "stunting" (terhambatnya pertumbuhan Balita) di provinsinya.
"Karena stunting erat hubungannya dengan pertumbuhan dan perkembangan generasi bangsa," ujar wakil rakyat kelahiran Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin) ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel itu melalui telepon seluler, Jumat.
Sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau Sosper Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) itu di Desa Mandingin Kecamatan Barabai, 23 Februari lalu.
Dalam Sosper tersebut, anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel itu menyatakan, sesuai Perda 11/2018 dan peraturan perundang-undangan lainnya, pemerintah wajib melindungi anak-anak sejak dini atau selagi masih Balita
Perlindungan terhadap anak tersebut, menurut Ketua Pemuda Pancasila "Bumi Murakata" HST itu mencakup pemenuhan gizi serta mengaktifkan kader Posyandu dan PKK dalam memberikan penyuluhan ataupun layanan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Mantan pembalap motor Bumi Murakata HST tahun 1980-an itu sengaja menyosialisasikan Perda 11/2018 karena juga mengatur hak dan kewajiban setiap penduduk Kalsel khususnya terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Murakata HST itu menegaskan, perlindungan terhadap anak tersebut, baik secara fisik maupun psikis atau kejiwaan (lahir & bathin) sehingga mempunyai masa depan yang baik pula.
Ia menerangkan, terbentuknya Perda 11/2018 berdasarkan amanat Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha mempunyai kewajiban melindungi, menghormati dan memenuhi hak anak," tegas laki-laki kelahiran"Kota Apam" Barabai yang mendapat julukan Bandung Kalimantan (Presiden Soekarno) dan Bandung van Borneo (masa Hindia Belanda).
Mengenai pemberdayaan perempuan, dia menyebut, hal tersebut pengaturannya dalan UU Nomor 9 Tahun 2016 perubahan atas UU 23/2014 yang isinya antara lain
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha juga berkewajiban mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara Kepala Desa Mandingin diwakili Pangerak Syarifullah menyambut baik dan memberikan apresiasi serta terima kasih atas sosialiasi anggota DPRD Kalsel Athaillah Hasbi yang memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat desanya.
Pada Sosper tersebut hadir sekitar 100 orang warga Mandingin terdiri tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu PKK serta BPD dan aparat desa setempat, demikian Bang Atak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023