Dua warga Desa Hayub Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong ZS (31) dan EN (27) terlibat aksi pengeroyokan dan kini harus mendekam di tahanan Polres setempat.
Akibat perbuatan keduanya, korban TF (31) warga Kota Tanjung mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku kekerasan pada anak
"Korban yang berjualan buah di Pasar Mabuun dipukuli oleh kedua pelaku secara membabi buta hingga luka di bagian kepala," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito di sebuah rumah kost Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak pada Senin (20/2) malam.
Menurut keterangan korban dan pelaku, ungkap Anib, kedua pihak saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah saling balas memukuli.
Baca juga: Polres Tabalong limpahkan tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi ke kejaksaan
"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUH Pidana dan saat ini sudah kita amankan di Polres Tabalong," ujar Anib.
Barang bukti yang disita berupa satu gitar warna merah muda, jaket warna biru malam dan Surat Keterangan Visum et Repertum.
Pengakuan korban aksi pengeroyokan bermula saat berjualan buah di Pasar kuliner Mabuun dan saat di toilet mendadak dipukul oleh kedua pelaku dengan gitar dan tangan.
Usai memukuli korban hingga luka-luka kedua pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Bandar judi togel ditangkap Polres Tabalong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Akibat perbuatan keduanya, korban TF (31) warga Kota Tanjung mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku kekerasan pada anak
"Korban yang berjualan buah di Pasar Mabuun dipukuli oleh kedua pelaku secara membabi buta hingga luka di bagian kepala," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito di sebuah rumah kost Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak pada Senin (20/2) malam.
Menurut keterangan korban dan pelaku, ungkap Anib, kedua pihak saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah saling balas memukuli.
Baca juga: Polres Tabalong limpahkan tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi ke kejaksaan
"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUH Pidana dan saat ini sudah kita amankan di Polres Tabalong," ujar Anib.
Barang bukti yang disita berupa satu gitar warna merah muda, jaket warna biru malam dan Surat Keterangan Visum et Repertum.
Pengakuan korban aksi pengeroyokan bermula saat berjualan buah di Pasar kuliner Mabuun dan saat di toilet mendadak dipukul oleh kedua pelaku dengan gitar dan tangan.
Usai memukuli korban hingga luka-luka kedua pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Bandar judi togel ditangkap Polres Tabalong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023