Kepolisian Resor Tabalong melimpahkan dua tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi YF (44) dan AH (37) ke Kejaksaan Negeri setempat menyusul lengkapnya berkas perkara hasil penyidikan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan selain pelimpahan dua tersangka warga Desa Marindi Kecamatan Upau pihaknya juga menyerahkan barang bukti hasil sitaan.

"Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong," jelas Anib di Tabalong, Sabtu.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil pikap warna putih, dua unit mobil pikap warna hitam, 272 karung pupuk Phonska, Urea 13,6 Ton, satu buku tabungan dan tiga handphone.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyeret YF dan AH bermula saat petugas melakukan patroli malam di jalan trans Tanjung – Kaltim Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya pada 22 Desember 2022.

Di depan kantor Polsek Muara Uya petugas melihat iring-iringan tiga unit mobil pikap dengan muatan yang ditutupi terpal.

Saat diperiksa ketiga mobil tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi dan petugas melakukan pendalaman.

 Hingga akhirnya ditemukan 37 karung pupuk NPK merk phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea di kediaman AH dan tiga karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea di kediaman YS.

Pengakuan pelaku AH pupuk tersebut dibeli dari YF di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, untuk dibawa dan dijual di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Para pelaku disangkakan tindak pidana menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan pihak lain selain, produsen, distributor dan pengecer resmi yang telah memperjualbelikan pupuk  bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2).

Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana  barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023