Anggota Satreskrim Polres Tabalong menciduk satu warga Kecamatan Murung Pudak sebut saja X (39) atas dugaan tindak pidana kekerasan pada anak yang masih berstatus pelajar.

Tindak pidana kekerasan pada anak ini terungkap setelah pihak pelapor (ibu korban) mendengar pengakuan anaknya mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku X. "Korban mengaku mengalami tindak pidana kekerasan (disetubuhi) oleh pelaku sebanyak satu kali,' jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.

Pelaku yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersama pelaku juga disita sejumlah barang bukti berupa jaket berwarna hitam, baju , celana panjang , satu set pakaian dalam wanita dan Surat Keterangam Visum at Repertum.

Anib menambahkan pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa naas sendiri bermula saat korban diajak rekannya (saksi) ke luar rumah dengan alasan hendak makan bakso namun hingga tengah malam ibu korban tidak bisa menghubungi putrinya.

Pelapor beberapa kali menelepon korban tetapi yang mengangkat panggilan telepon  adalah saksi dan mengatakan korban sedang minum es bersamanya.

Pelapor yang gelisah karena anak perempuannya belum pulang sempat mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya namun keduanya tidak ditemukan.

Pada Minggu (12/2) pagi pelapor melihat korban datang ke rumah dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban perihal kejadian sebenarnya .

Korban menjelaskan sempat diantarkan pulang oleh rekannya namun hanya sampai di depan gang saja dan mengaku minum-minuman keras bersama saksi dan pelaku.

Kepada ibunya korban juga mengaku menjadi korban  kekerasan oleh pelaku dan pelaku sempat berpesan agar tidak menceritakan kepada siapa pun setelah memberi uang Rp100 ribu kepada korban.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023