DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai membahas perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP 2015 - 2023 seiring penyampaian/penjelasan Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar.
Penyampaian/penjelasan Raperda tentang RTRWP Kalsel tersebut pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Rabu.
Sekdaprov Kalsel yang mewakili Gubernur setempat, H Sahbirin Noor menerangkan, perubahan RTRWP tersebut antara lain karena ada revisi data dan peta seperti pada kawasan strategis.
Selain itu, penyesuaian dengan Undang Undang Cipta Kerja serta dalam konteks sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN/, ujar Sekdaprov, usai menyampaikan Raperda tentang Perubahan RTRWP Kalsel 2015 - 2023.
Begitu pula dalam pembahasan RTRWP kali ini melibatkan pemerintah kabupaten/kota secara intens guna sinkronisasi, lanjut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel tersebut.
"Kita berharap dengan perubahan RTRWP untuk jangka panjang tersebut akan lebih menunjang pembangunan guna peningkatan kesejahteraan," ucap Roy Rizali Anwar.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin mengatakan, pada RTRWP tersebut semua fasilitas umum pemerintah kabupaten harus keluar dari kawasan hutan lindung.
"Sebagai contoh sekolah, kantor kepala desa dan lainnya untuk kepentingan umum harus dikeluarkan dari kawasan hutan lindung pada RTRWP terbaru," ujar politikus muda tersebut.
Oleh karenanya, dalam pembahasan RTRWP tersebut harus cermat dan teliti agar tidak bermasalah di kemudian hari, lanjut Bang Dhin usai memimpin rapat paripurna DPRD Kalsel itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023