Anggota Satuan Samapta Polres Tabalong menangkap seorang wanita MM (39) warga  Kecamatan Tanta yang memiliki minuman keras.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menyampaikan MM ditangkap bersama barang bukti 15 botol minuman beralkohol berbagai merk.

"MM kita tangkap sebagai tindaklanjut laporan masyarakat terkait peredaran miras yang dilakukan pelaku," jelas Anib.

Saat penggeledahan di warung milik pelaku, polisi menemukan miras disimpan di dapur. Minuman beralkohol yang ditemukan berupa Anggur Merah 9 botol, Bir 3 botol dan Vodka 3 botol.

Dari pengakuan pelaku miras tersebut miliknya untuk dijual kembali dan atas perbuatannya MM disangkakan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Saat ini pelaku MM menjalani pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan tambah Anib.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023