Anggota Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga sebagai gembong dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku RM (25) dan SDH (41) warga Tanah Bumbu ditangkap dengan barang bukti berupa 29 paket berisi narkotika jenis sabu pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di jalan transmigrasi Kecamatan Karang Bintang," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin Jumat.
Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari luar daerah Kalimantan Selatan, dan akan diedarkan di Tanah Bumbu.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, apakah masih ada jaringan lain yang dijadikan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,' kata Saryanto yang di dampingi Kapolsek Karang Bintang IPTU Muhammad Yamin.
Sementara itu, kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Karang Bintang dan Simpang Empat sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Setelah mendapati bukti yang kuat polisi menyamar melakukan razia di jalan transmigrasi Kecamatan Karang Bintang dan berhasil menangkap RM beserta barang bukti satu paket sabu-sabu.
Dari keterangan RM, polisi mengembangkan informasi dan berhasil menangkap SDH di rumahnya beserta barang bukti 28 paket sabu-sabu.
"Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi, dan yang bersangkutan sudah kami berikan hadiah namun identitas nya tetap kami rahasiakan karena ini berkaitan dengan keselamatan," jelas Yamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pelaku RM (25) dan SDH (41) warga Tanah Bumbu ditangkap dengan barang bukti berupa 29 paket berisi narkotika jenis sabu pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di jalan transmigrasi Kecamatan Karang Bintang," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin Jumat.
Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari luar daerah Kalimantan Selatan, dan akan diedarkan di Tanah Bumbu.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, apakah masih ada jaringan lain yang dijadikan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,' kata Saryanto yang di dampingi Kapolsek Karang Bintang IPTU Muhammad Yamin.
Sementara itu, kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Karang Bintang dan Simpang Empat sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Setelah mendapati bukti yang kuat polisi menyamar melakukan razia di jalan transmigrasi Kecamatan Karang Bintang dan berhasil menangkap RM beserta barang bukti satu paket sabu-sabu.
Dari keterangan RM, polisi mengembangkan informasi dan berhasil menangkap SDH di rumahnya beserta barang bukti 28 paket sabu-sabu.
"Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi, dan yang bersangkutan sudah kami berikan hadiah namun identitas nya tetap kami rahasiakan karena ini berkaitan dengan keselamatan," jelas Yamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023