Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengenalkan surat izin mengemudi (SIM) golongan D kepada masyarakat "Bumi Bersujud".
"Sejauh ini banyak masyarakat belum mengetahui bahwa di Satlantas Polres Tanah Bumbu telah memiliki layanan penerbitan SIM D," kata Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Guntur Setyo Pambudi, di Batulicin Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin prioritaskan pemohon SIM D untuk disabilitas
SIM D adalah syarat kelengkapan yang ditujukan untuk pengendara penyandang disabilitas atau orang yang mengalami keterbatasan fisik.
Guntur mengatakan, dalam layanan tersebut pemohon akan mendapatkan layanan prioritas dibandingkan dengan pemohon pada umumnya.
layanan SIM D disediakan petugas khusus dan loket khusus, petugas juga memberikan kemudahan bagi pemohon saat mengikuti ujian praktik dengan menggunakan kendaraan milik pemohon yang sudah di modifikasi.
Secara umum halang rintang yang digunakan masih sama seperti motor standar, hanya saja jarak antar cone diperlebar agar motor roda tiga bisa melintas.
Baca juga: Warga berharap layanan SIM keliling di Tanah Bumbu kembali dibuka
"Sejauh ini di Kabupaten Tanah Bumbu belum diketahui secara pasti ada atau tidak penyandang disabilitas. Namun jika ada pemohon untuk mengajukan penerbitan SIM D akan kami layani," kata Guntur.
Menurut dia, mengenalkan layanan SIM D kepada masyarakat bagian dari inovasi Satlantas Polres Tanah Bumbu untuk menekan kasus pelanggaran lalulintas.
"Sejauh ini kasus pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu mengalami peningkatan. Pada periode 2021 sebanyak 2368 kasus meningkat 1334 kasus pada periode 2022 menjadi 3702 kasus," terang Guntur.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin berikan SIM gratis untuk para guru mengaji
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Sejauh ini banyak masyarakat belum mengetahui bahwa di Satlantas Polres Tanah Bumbu telah memiliki layanan penerbitan SIM D," kata Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Guntur Setyo Pambudi, di Batulicin Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin prioritaskan pemohon SIM D untuk disabilitas
SIM D adalah syarat kelengkapan yang ditujukan untuk pengendara penyandang disabilitas atau orang yang mengalami keterbatasan fisik.
Guntur mengatakan, dalam layanan tersebut pemohon akan mendapatkan layanan prioritas dibandingkan dengan pemohon pada umumnya.
layanan SIM D disediakan petugas khusus dan loket khusus, petugas juga memberikan kemudahan bagi pemohon saat mengikuti ujian praktik dengan menggunakan kendaraan milik pemohon yang sudah di modifikasi.
Secara umum halang rintang yang digunakan masih sama seperti motor standar, hanya saja jarak antar cone diperlebar agar motor roda tiga bisa melintas.
Baca juga: Warga berharap layanan SIM keliling di Tanah Bumbu kembali dibuka
"Sejauh ini di Kabupaten Tanah Bumbu belum diketahui secara pasti ada atau tidak penyandang disabilitas. Namun jika ada pemohon untuk mengajukan penerbitan SIM D akan kami layani," kata Guntur.
Menurut dia, mengenalkan layanan SIM D kepada masyarakat bagian dari inovasi Satlantas Polres Tanah Bumbu untuk menekan kasus pelanggaran lalulintas.
"Sejauh ini kasus pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu mengalami peningkatan. Pada periode 2021 sebanyak 2368 kasus meningkat 1334 kasus pada periode 2022 menjadi 3702 kasus," terang Guntur.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin berikan SIM gratis untuk para guru mengaji
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023