Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menyebutkan kelompok lansia di provinsinya terkesan kurang mendapat perhatian
Ia mengatakan hal itu saat menyosialisasikan program pembentukan peraturan daerah (Propem Perda), Rencangan Perda (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, di Banjarmasin, Selasa
Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel tersebut menginginkan mereka lanjut usia (lansia) mendapatkan perhatian.
Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, kelompok lansia di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota terkesan kurang mendapat perhatian.
"Padahal mereka para lansia itu juga mempunyai hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hal inilah yang harus menjadi perhatian bersama, terutama pemerintah, termasuk bagi mereka yang kurang jelas keluarganya," demikian Suripno Sumas.
Sosper mengenai lansia tersebut menghadirkan narasumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM.
Akademisi alumnus pascasarjana itu memaparkan, sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perlindungan Lansia dan Peraturan Pemerintah (PP)-nya Nomor 43 Tahun 2004 lansia adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut seseorang yang masuk kategori lansia adalah mereka berusia 60 tahun atau lebih," ungkap akademisi Unlam kelahiran 1988 itu.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut lansia juga mendapatkan jaminan oleh negara, terutama kebutuhan dasar, serta mendapat bantuan dari pemerintah," lanjutnya.
Di Kota Banjarmasin yang kini berpenduduk lebih dari tujuh ratus ribu jiwa, berdasar sensus Badan Pusat Statistik (BPS) mereka yang lansia tercatat 57.000 orang, demikian Fikri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Ia mengatakan hal itu saat menyosialisasikan program pembentukan peraturan daerah (Propem Perda), Rencangan Perda (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, di Banjarmasin, Selasa
Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel tersebut menginginkan mereka lanjut usia (lansia) mendapatkan perhatian.
Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, kelompok lansia di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota terkesan kurang mendapat perhatian.
"Padahal mereka para lansia itu juga mempunyai hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hal inilah yang harus menjadi perhatian bersama, terutama pemerintah, termasuk bagi mereka yang kurang jelas keluarganya," demikian Suripno Sumas.
Sosper mengenai lansia tersebut menghadirkan narasumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM.
Akademisi alumnus pascasarjana itu memaparkan, sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perlindungan Lansia dan Peraturan Pemerintah (PP)-nya Nomor 43 Tahun 2004 lansia adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut seseorang yang masuk kategori lansia adalah mereka berusia 60 tahun atau lebih," ungkap akademisi Unlam kelahiran 1988 itu.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut lansia juga mendapatkan jaminan oleh negara, terutama kebutuhan dasar, serta mendapat bantuan dari pemerintah," lanjutnya.
Di Kota Banjarmasin yang kini berpenduduk lebih dari tujuh ratus ribu jiwa, berdasar sensus Badan Pusat Statistik (BPS) mereka yang lansia tercatat 57.000 orang, demikian Fikri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023