Tanjung (Antaranews Kalsel) - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani di Tanjung, Selasa mengatakan pengunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 harus sesuai dengan 12 program prioritas.


Hal ini terkait kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan pemotongan minimal 10 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyusul berkurangnya pemasukan negara.

"Jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan program prioritas atau visi dan misi kabupaten sebaiknya ditunda mengingat kita harus mengurangi 10 persen DAK fisik," jelas Anang dalam rapat koordinasi pembangunan serta evaluasi 12 program prioritas di Wisma Tamu.

Selain itu Anang mengingatkan selurah satuan kerja untuk melakukan efisiensi anggaran agar di triwulan ketiga tidak kehabisan dana mengingat tahun sebelumnya kas daerah sempat kosong sebelum akhir tahun.

Sementara itu kewajiban pengurangan DAK fisik secara mandiri tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-10/MK.07/2016.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangadji mengatakan tahun ini kabupaten paling Utara di Provinsi Kalsel ini mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp245 miliar.

"Kegiatan dari Dana Alokasi Khusus yang sudah terlanjur dilelang tetap dilanjutkan dan sebagai tindaklanjut kebijakan pengurangan 10 persen DAK fisik seluruh SKPD harus menyiapkan laporan terkait

penggunaan DAK 2016," jelas Abdul.

Dengan rumusan program sesuai prioritas dan hasilnya harus nyata serta bermanfaat, tambah Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKKD) setempat Mahdi Noor.

Mahdi menegaskan penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah harus terkoordinir dan terkonsolidasi melalui pengendalian perencanaan pembangunan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016