Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba.

Persiapan merevisi Perda Narkoba tersebut, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) serta Kementerian Hukum dan HAM provinsi setempat di Banjarmasin, Selasa 

"Memang Perda 17/2018 tersebut perlu kita revisi seiring Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 - 2024," ujar Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias usai memimpin RDP, dilaporkan Selasa.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), lanjutnya.

"Dalam revisi Perda 17/2018 tersebut ada 11 item antara lain penekanan pada rehabilitasi," demikian Rachmah Norlias.

"Revisi Perda 17/2018 itu nanti menjadi inisiatif Dewan yang dipersiapkan komisi kita dan masuk program pembentukan Perda Tahun 2023," tambah Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas.

Sementara Kepala BNNP Kalsel T. Lisdiarto dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi setempat, Heriansyah mengapresiasi rencana revisi Perda 17/2018.

Namun Kepala BNNP Kalsel berharap seiring revisi Perda 17/2018 tindak lanjut pembangunan balai rehabilitasi pengguna Narkoba di tempat sendiri.

"Karena kita Kalsel belum memiliki tempat khusus rehabilitasi pengguna Narkoba, kecuali di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum ada bagian untuk rehabilitasi pengguna Narkoba," demikian Lisdiarto.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023