Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk mendesak PT Inhutani segera melakukan tata batas guna menghindari terjadinya sengketa yang dapat memicu terjadinya konflik.


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, Senin menegaskan, perlunya ketegasan pemerintah daerah dalam tata kelola pemanfaatan lahan yang melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) baik perusahaan BUMN maupun korporasi.

"Sehubungan dengan mencuatnya beberapa kejadian terkait permasalahan pemanfaatan lahan perkebunan, kami telah berkoordinasi sekaligus konsultasi dengan dinas kehutanan provinsi," kata Alfisah usai mendampingi rombongan Komisi II di Dinas Kehutanan Kalsel.

Disampaikan Alfisah, dari hasil penjelasan dinas kehutanan tersebut diketahui, telah dilakukan koordinasi sebagai bentuk evaluasi terhadap beroperaisnya PT Inhutani di Kalimantan Selatan, bahkan mereka sudah melayangkan surat.

Politisi Partai Nasional Demokrat ini memaparkan, sebagai penyelesaian permasalahan sengketa lahan di daerah, baik yang melibatkan korporasi maupun masyarakat, perlunya aksi nyata dan tegas pemerintah daerah yang dalam hal ini bupati atau wakil bupati.

"Kepala daerah harus berani bersikap tegas, kepada siapa saja yang telah mendapatkan izin pemanfaatan lahan di daerahnya, baik korporasi maupun BUMN, yang dalam hal ini Inhutani juga harus transparan dan segera melaporkan tata batas lahan yang dikuasainya," terang Alfisah.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan yang sama-sama merasa lebih berhak dalam pengelolaan areal dimaksud, sebagaimana yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru.

Sementara disinggung adanya penghentian land clearing perusahaan perkebunan sawit di Pulau Laut Tengah oleh dinas kehutanan menyusul adanya dugaan masuk ke areal HPH PT Inhutani, ketua dewan wanita pertama di Kotabaru ini mengaku belum mengetahui secara rinci.

"Adanya dugaan itu saya belum tahu secara pasti, tapi informasi lain menyebut masalah penghentian itu hanya belum adanya IPK (izin pemanfaatan kayu) ketika membuka lahan dengan menebang kayu hutan di areal tersebut," katanya.

Namun demikian, sebagai upaya penertiban dan perbaikan tata kelola pemanfaatan lahan, pemerintah daerah harus bersikap tegas, salah satunya menyegerakan kepada PT Inhutani melaporkan tata batas terkini atas penguasaan lahan di Kotabaru, agar dapat menghindari konflik yang dipicu akibat sengketa.

Sebab lanjut dia, bisa jadi sebagian dari lahan-lahan pemerintah tersebut kondisinya sudah berubah ketika izin diterbitkan namun kini justru menjadi perkampungan atau lahan pertanian atau perkebunan warga atau masyarakat.

Sehingga perlu dan hal ini sangat penting agar laporan up data tata batas penguasaan lahan itu diketahui oleh pemerintah daerah, sehingga akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh dalam pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam memberikan izin, pasalnya saat ini kewenangan tentang kehutanan sudah bukan menjadi kewenangan kabupaten.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016