Aparat Kepolisian kembali mengamankan "Rumah Banjar" atau Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari aksi pengunjukrasa di Banjarmasin, Rabu siang.
Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengapresiasi sikap siap siaga aparat kepolisian tersebut.
"Sikap siaga aparat kepolisian tersebut benar guna mencegah atau minimal menghindari segala kemungkinan risiko dari aksi unjuk rasa," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
"Karena lebih baik pencegahan daripada tindakan penanganan yang bisa berujung kurang mengenakan," lanjut anggota DPRD Kalsel dua itu seraya menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian.
Mengenai materi unjuk rasa, alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menyatakan memaklumi dan sependapat dengan tuntutan pengunjukrasa bahwa pencabutan pasal-pasal yang masih bermasalah.
"Namun sebagaimana arahan Ketua DPRD Kalsel agar menyelesaikan sesuai prosedur dan ketentuan berlaku yaitu memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau ulang pasal-pasal bermssalsh dari KUHP yang sudah disahkan DPR RI," demikian Suripno Sumas.
Pengunjukrasa dari yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel menuntut pencabutan pasal-pasal bermasalah KUHP tersebut.
Sebagaimana surat BEM se-Kalsel tersebut mereka melakukan aksi sekitar pukul 14.00 Wita dengan kekuatan 150 orang massa, tapi sebelum waktu Shalat Zuhur aparat kepolisian sudah siap siaga di "Rumah Banjar '.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengapresiasi sikap siap siaga aparat kepolisian tersebut.
"Sikap siaga aparat kepolisian tersebut benar guna mencegah atau minimal menghindari segala kemungkinan risiko dari aksi unjuk rasa," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
"Karena lebih baik pencegahan daripada tindakan penanganan yang bisa berujung kurang mengenakan," lanjut anggota DPRD Kalsel dua itu seraya menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian.
Mengenai materi unjuk rasa, alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menyatakan memaklumi dan sependapat dengan tuntutan pengunjukrasa bahwa pencabutan pasal-pasal yang masih bermasalah.
"Namun sebagaimana arahan Ketua DPRD Kalsel agar menyelesaikan sesuai prosedur dan ketentuan berlaku yaitu memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau ulang pasal-pasal bermssalsh dari KUHP yang sudah disahkan DPR RI," demikian Suripno Sumas.
Pengunjukrasa dari yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel menuntut pencabutan pasal-pasal bermasalah KUHP tersebut.
Sebagaimana surat BEM se-Kalsel tersebut mereka melakukan aksi sekitar pukul 14.00 Wita dengan kekuatan 150 orang massa, tapi sebelum waktu Shalat Zuhur aparat kepolisian sudah siap siaga di "Rumah Banjar '.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022