Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu Murniati, di Batulicin Jumat mengatakan, salah satu upaya untuk optimalisasi pelaksanaan Jamsostek adalah dengan menggelar forum group discussion (FGD).
"FGD ini digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanbu. Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh Kantor BPJS diseluruh Indonesia," kata Murniati.
Dia mengatakan, dilaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada 19 Kementerian dan seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh Presiden untuk Mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah.
Sedangkan FGD kali ini membahas terkait kepesertaan tenaga kerja non ASN dan perangkat desa termasuk RT dan RW.
"Kepesertaan di Tanah Bumbu sangat luar biasa, karena sangat tertib mengikuti peraturan pemerintah terkait jaminan sosial, dan sejak 2015 Pemkab Tanbu sudah mengikutkan non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Kabupaten Tanah Bumbu sejak 2015 hingga sekarang mengikuti dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan FGD optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tanah Bumbu yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kabupaten Tanah Bumbu sudah lebih dulu yakni sejak 2016 sudah mengikutkan tenaga non ASN dengan pola menaikan gaji non ASN pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang sangat besar manfaatnya," kata Zairullah.
Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek, dan mempedomani Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menganggarkan dan mendaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga kerja non ASN dilingkup kerja pemerintah daerah.
"Semoga dengan adanya FGD ini, seluruh pegawai Tanah Bumbu dapat meningkatkan kualitas kinerjanya dan bekerja dengan sepenuh hati," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu Murniati, di Batulicin Jumat mengatakan, salah satu upaya untuk optimalisasi pelaksanaan Jamsostek adalah dengan menggelar forum group discussion (FGD).
"FGD ini digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanbu. Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh Kantor BPJS diseluruh Indonesia," kata Murniati.
Dia mengatakan, dilaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada 19 Kementerian dan seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh Presiden untuk Mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah.
Sedangkan FGD kali ini membahas terkait kepesertaan tenaga kerja non ASN dan perangkat desa termasuk RT dan RW.
"Kepesertaan di Tanah Bumbu sangat luar biasa, karena sangat tertib mengikuti peraturan pemerintah terkait jaminan sosial, dan sejak 2015 Pemkab Tanbu sudah mengikutkan non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Kabupaten Tanah Bumbu sejak 2015 hingga sekarang mengikuti dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan FGD optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tanah Bumbu yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kabupaten Tanah Bumbu sudah lebih dulu yakni sejak 2016 sudah mengikutkan tenaga non ASN dengan pola menaikan gaji non ASN pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang sangat besar manfaatnya," kata Zairullah.
Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek, dan mempedomani Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menganggarkan dan mendaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga kerja non ASN dilingkup kerja pemerintah daerah.
"Semoga dengan adanya FGD ini, seluruh pegawai Tanah Bumbu dapat meningkatkan kualitas kinerjanya dan bekerja dengan sepenuh hati," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022