Pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) rampung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Perlindungan UMKM Nor Fajri menyatakan itu, usai memimpin rapat pembahasan Raperda tersebut di Banjarmasin, Rabu siang.

Ia berharap, dengan keberadaan Perda itu nanti koperasi di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota tumbuh serta berkembang kembali sebagaimana jaya-jayanya Koperasi Unit Desa (KUD) tempo dulu.

"Karena tidak bisa dipungkiri, Koperasi merupakan 'Soko Guru' ekonomi Indonesia yang bukan saja dapat menumbuhkembangkan, tapi bisa menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan," ujar anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut.

Begitu juga UMKM yang merupakan sektor non formal sebagai penyangga ketahanan ekonomi kerakyatan makin berkembang dan tambah maju pula di Kalsel, harap mantan karyawan Bank BRI tersebut yang masih aktif berwirausaha.

"Oleh sebab itu, kita berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia segera mengevaluasi/memfasilitasi Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Perlindungan UMKM tersebut untuk secepatnya pula kita sahkan menjadi Perda," katanya.

"Raperda tersebut segera kita sampaikan ke Kemendagri sesudah uji publik yang rencananya 7 Desember 2022 dan penyempurnaan kalau masukkan-masukkan dari pemerintah kabupaten/kota serta pihak lain yang terkait," demikian Nor Fajri.

Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Perlindungan UMKM di Kalsel tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi II yang diketuai Imam Suprastowo dan Wakil Ketuanya Muhammad Yani Helmi serta Sekretaris HM Iqbal Yudiannor.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022