Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia sedang melakukan tenaga honorer, namun tidak otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Rachmah Norlias mengungkapkan itu melalui telepon seluler, Senin malam sesudah konsultasi dengan Kemenpan RB.

"Kunjungan kerja (Kunker) Komisi I tersebut ke Kemenpan RB itu terkait tindak lanjut pendataan non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer," ujar Kepala Subbag Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Dedy Noriadi.

Ketua Komisi I yang akrab dengan sapaan Ibu Amah menambah, untuk pegawai P3K pengrekrutannya nanti sesuai keahlian dan kriteria yang ada di Kmenpan RB.
Rombongan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB di Jakarta, 28 November 2022? (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Dalam pertemuan dengan Komisi I, 28 November 2022 itu, pihak Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB Widaryati Hestiarsih menjelaskan, 
pendataan non ASN hanya untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer yang ada di daerah-daerah.

"Endingnya  kami tetap sesuai surat Menteri PANRB  Nomer  B/1917/M.SM.01.00/ 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujarnya.

"Pada intinya hanya untuk pendataan tenaga honorer saja bukan secara otomatis sebagai P3K," tegasnya.

Ia menjelaskan, besaran tunjangan P3K  tetap mengacu pada Undang Undang (UU) Nomer 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 98  Tahun  2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K lengkap dengan besaran angka diantaranya terdapat di Pasal (1) bahwa  tunjangan P3K untuk  Pusat anggarannya melalui APBN, sedangkan untuk daerah-daerah pada APBD setempat, demikian Widaryati.

Ketika dialog dengan pihak Kemenpan RB tersebut, anggota Komisi I DPRD Kalsel H. Haryanto mempertanyakan terkait  posisi tunjangan kinerja (tuken)   P3K yang ada di provinsinya yang persis sama PNS dengan catatan kelas jabatannya sama pula.

Mendampingi Kunker Komisi I tersebut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel Ny. Galuh Tantri beserta beberapa pejabat dsn stafnya.

Hadir dalam pertemuan dengan pihak Kemenpan RB itu Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dan Hj. Karmila, demikian keterangan pers Humas Setwan provinsi tersebut.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022