Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda menganjurkan warga provinsinya aktif mengurus pendaftaran tanah.
Saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu mengingatkan pentingnya untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam kepemilikan hak atas tanah.
Anggota DPRD Kalsel itu secara garis besar memaparkan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang diubah dengan PP 24/1197 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan," ujar Karlie Hanafi.
Sementara Plt. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola Syamsu Wijans selaku narasumber dalam paparannya antara lain mengatakan pendaftaran tanah tetap melalui dua cara.
"Pertama secara sistematis meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah," ujarnya.
"Kemudian kedua secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan berbagai hal yang belum jelas antara lain pengertian pendaftaran tanah itu, azas-azas dan tujuan penyelenggarannya, di samping memberi kepastian hukum untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan.
Begitu pula perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik melalui Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi pengelolaan, penyajian dan penyimpanan data.
Ia menerangkan tentang sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah tetap pengusahaan penyelesaian melalui musyawarah antara pihak yang bersangkutan.
"Kalau penyelesaian secara musyawarah tidak membawa hasil, yang bersangkutan menyelesaikan melalui Pengadilan," demikian Syamsu.
Sosialisasi menghadirkan lebih dari 75 warga setempat juga Camat Belawang Hamdi yang mengikuti sangat antusias.
Batola dengan ibukotanya Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) merupakan daerah penerima program transmigrasi sehingga penduduk bersifat majemuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022