Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kotabaru, Kalimantan Selatan, sejauh ini sudah mencapai Rp192, 8 miliar, melampaui target sebesar Rp191,72.
"PAD kita mengalami kenaikan dari target semula, pada bulan November ini sudah terealisasi Rp192.08 miliar atau 100.19 % (dari target)," Kata Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kotabaru Akhmad Rivai di Kotabaru, Ahad.
Hasil ini juga disampaikan Kepala Bapenda saat rapat evaluasi PAD dengan SKPD terkait belum lama tadi.
Menurut dia, hasil pencapaian retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat, dan Pemerintahan Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh daerah meliputi pajak daerah," katanya.
Rivai menerangkan, pada minggu kedua bulan November 2022 realisasi PAD Kabupaten Kotabaru tercapai meliputi pajak daerah sebesar Rp112.534.691.521,89 (94,66%); Retribusi Daerah sebesar Rp.5.076.723.899,00 (85,23%).
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa deviden atas penyertaan modal pada PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Kotabaru (Perseroda) sebesar Rp10.770.853.094,00 (98,11%).
PAD yang sah berupa pendapatan dana kapitasi JKN pada Puskesmas dan pendapatan jasa layanan umum BLUD RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru sebesar Rp63.704.469.785,33 (113,95%).
" Menggali potensi pendapatan asli daerah yang belum tersentuh; serta memberikan pelayanan yang mudah dan cepat melalui pengembangan aplikasi," ujar Rivai.
Ia berharap, ke depan terus berupaya mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, dan melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak pribadi maupun badan hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"PAD kita mengalami kenaikan dari target semula, pada bulan November ini sudah terealisasi Rp192.08 miliar atau 100.19 % (dari target)," Kata Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kotabaru Akhmad Rivai di Kotabaru, Ahad.
Hasil ini juga disampaikan Kepala Bapenda saat rapat evaluasi PAD dengan SKPD terkait belum lama tadi.
Menurut dia, hasil pencapaian retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat, dan Pemerintahan Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh daerah meliputi pajak daerah," katanya.
Rivai menerangkan, pada minggu kedua bulan November 2022 realisasi PAD Kabupaten Kotabaru tercapai meliputi pajak daerah sebesar Rp112.534.691.521,89 (94,66%); Retribusi Daerah sebesar Rp.5.076.723.899,00 (85,23%).
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa deviden atas penyertaan modal pada PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Kotabaru (Perseroda) sebesar Rp10.770.853.094,00 (98,11%).
PAD yang sah berupa pendapatan dana kapitasi JKN pada Puskesmas dan pendapatan jasa layanan umum BLUD RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru sebesar Rp63.704.469.785,33 (113,95%).
" Menggali potensi pendapatan asli daerah yang belum tersentuh; serta memberikan pelayanan yang mudah dan cepat melalui pengembangan aplikasi," ujar Rivai.
Ia berharap, ke depan terus berupaya mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, dan melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak pribadi maupun badan hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022