Balangan (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri Balangan Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu, obat daftar G, dan senjata tajam.


Kepala Kejaksaan Negeri Paringin Sofyan Selle, di Balangan, Selasa mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil Operasi Berantas Sindikat Narkoba atau Bersinar 2016," ujarnya.

Dia menyatakan, pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu, obat daftar G, dan senjata tajam itu juga disaksikan Polres Balangan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan, dan Dandim 1001/Amuntai-Paringin.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan dan tindak pidana umum lainnya periode Januari-Desember 2015 dan Januari-Desember 2016.

"Untuk narkoba 23 perkara, barang bukti berupa sabu-sabu, handphone dan peralatannya, kesehatan 20 perkara seperti obat zenit, dextro, sedangkan umum 48 perkara dengan barang bukti berupa senjata api, pistol, senapan, sajam dan alat perjudian," katanya lagi.

Pemusnahan disaksikan juga oleh Pemkab Balangan, DPRD, camat di Balangan, perwakilan pelajar se-Kabupaten Balangan, tokoh agama serta unsur masyarakat.

Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo menegaskan, kegiatan Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) merupakan program dari pemerintah yang harus didukung semaksimal mungkin.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba maupun obat-obatan daftar G terus digencarkan, mengingat selama ini semakin meresahkan masyarakat baik di kalangan pelajar, pengangguran bahkan sampai ke pelosok perdesaan.

"Peredaran minuman keras dan obat jenis daftar G sudah sangat meresahkan, banyak kalangan pelajar, pemuda, pengangguran hingga ke pelosok desa sudah terjangkit ketergantungan obat khususnya obat jenis Zenit," ujarnya lagi.

Ia berharap peran masyarakat, khususnya orang tua dan guru, dalam memberikan kontrol terhadap anak-anaknya, agar pelajar dapat terhindar dari pengaruh buruk tersebut.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016