Satuan Lalu Lintas Polres Barito Kuala menjadi proyek percontohan di jajaran Polda Kalimantan Selatan dalam menerapkan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) secara mobile.

"Ini suatu kehormatan Polres Barito Kuala dijadikan pilot project dan segeranya kami terapkan dalam waktu dekat sembari sosialisasi ke masyarakat," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko di Marabahan, Minggu.

Sebagaimana diketahui saat ini di Kalsel hanya Kota Banjarmasin yang telah memiliki kamera 
e-TLE yang terpasang pada sejumlah titik lampu lalulintas.

Berbeda dengan e-TLE statis di traffic light itu, untuk e-TLE mobile mengandalkan tenaga petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan raya.

Caranya, anggota polantas memotret setiap menemukan pelanggaran kemudian data yang terekam dikirim ke back office di Pos Lantas Rumpiang.

Selanjutnya data kendaraan yang sudah divalidasi menggunakan electronic registration and identification (ERI) akan diterbitkan surat konfirmasinya.

Sesuai alamat kepemilikan kendaraan yang terdata, surat konfirmasi dikirim petugas untuk diberi tenggak waktu satu minggu memberikan jawaban.

Bagi yang tidak membayar denda tilang, maka dilakukan pemblokiran STNK sehingga tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum kewajiban pembayaran ditunaikan.

Diaz berharap penerapan tilang elektronik  secara mobile dapat lebih meningkatkan ketertiban berlalu lintas masyarakat sehingga kasus kecelakaan dapat turun pula.

"Prinsipnya, ada atau tidak polantas di lapangan harus selalu disiplin karena budaya tertib berlalu lintas sejatinya untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata dia.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022