Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menyarankan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara umum dengan berkolaborasi serta bersinergi, tidak kecuali di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.

"Kolaborasi dan sinergi itu agar hasil lebih efektif," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut melalui telepon seluler, malam Sabtu.

Selain itu, inovasi dengan melibatkan keluarga, masyarakat dan organisasi sosial atau lembaga minimal di wilayah setempat, lanjut anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel tersebut.

"Saran tersebut saya sampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan HST, 4 November 2022," tambahnya.

Wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak kelahiran "Kota Apam" Barabai (165 km dari Banjarmasin), ibukota HST itu berharap, melalui kolaborasi, sinergitas dan inovasi dapat mencegah tindak kekerasan pada perempuan dan anak.

Oleh karenanya, pemerintah wajib memberikan hak pekerjaan yang layak, menjamin hak anak seperti pendidikan, menjamin gender dan responsif gender, dan memberikan perlindungan terhadap anak yang menghadapi masalah, tegasnya.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Durian Gantang (160 km dari Banjarmasin), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 4 November 2022. (Istimewa)

"Keberadaan Perda 11/2018 salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut perempuan dan anak," demikian Bang Atak yang mantan pembalap motor tahun 1980-an di "Bumi Murakata " HST.

Pada Sosper tersebut menghadirkan narasumber Taufik Rahman, Badaruddin dan moderator Suhaimi dengan peserta 75 orang terdiri para Ketua RT, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda , kader PKK dan Posyandu serta ibu ibu desa setempat.

Hadir pula Pembakal Desa Durian Gantang
Zulfan Alfinnor yang dalam sambutannya berterimakasih dan apresiasi atas sosialisasi perda di desanya sebagai menambah pengetahuan dan wawasan bagi masyarakat.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Durian Gantang (160 km dari Banjarmasin), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 4 November 2022. (Istimewa)



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022