Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang tempat hiburan malam di Banjarmasin masih mandek, sebab sudah delapan bulan sejak disetujuinya melalui rapat paripurna istimewa belum juga ada kejelasan ditetapkan.


Anggota legislator Kota Banjarmasin Mathari, Selasa, menyatakan, jangan sampai berlarut-larutnya penetapan revisi Perda yang disetujui pada 6 Juli 2016 ini.

Sebab kalau berlarut menimbulkan kesan yang kurang baik, seakan adanya tarik ulur masalah, utamanya tentang merevisi jam oprasional THM itu.

"Jangan sampai kemudian lambat ini, hasilnya begitu-begitu juga," ujar anggota komisi I itu.

Menurut dia, perlu keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat untuk bisa menuntaskan revisi Perda nomor 19 tahun 2011 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini, sehingga menghasilkan keputusan yang baik dan bisa diterima.

"Memang kita akui, penetapan tentang Perda ini harus melalui pengkajian yang mendalam dan kehati-hatian, tapi harus ada titik akhirnya yang jelas bagi penyempurnaan peraturan tersebut," papar politisi PKS itu.

Bagi dia, peraturan sebelumnya tentang jam tayang oprasional THM pada pukul 22.00 Wita sampai pukul 02.00 Wita sudah baik, namun kalau semangatnya untuk memangkas lagi, malah sangat baik.

"Kita sangat mendukung dengan kesepakatan misalnya hanya sampai pukul 24.00 Wita semua THM harus tutup," ujarnya.

Namun pastinya, ucap Mathari, keputusan ini harus sesuai dengan kesepakatan dewan dan pihak pemerintah kota, dengan pertimbangan yang matang baik segi ekonomi maupun sosialnya.

"Saya rasa memang ada tarik ulur kepentingannya tentang revisi Perda ini, memang itu biasa selama masih sifatnya positif," terangnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang revisi Perda THM ini Andi Effendi menampik molornya waktu penyelesaian peraturan ini karena adanya tarik ulur atau negosiasi dengan pihak pengusaha THM.

"Saya sadar Raperda ini sudah terlalu lama, tapi tak ada negosiasi kita terhadap jam tayang THM," akunya.

Dia mengakui, bahwa molornya penyelesaian pembahasan Raperda tersebut menjadi Perda memang terkendala masalah revisi jam tayang oprasional THM yang alot dalam pembahasannya.

"Kita masih mencari-cari bagaimana daerah lain yang bisa memangkas jam tayang THM ini, namun pendapatan pajak daerah tetap tinggi, itu yang masih kita rumuskan," ujarnya.

Dan menurut dia, target Raperda ini bisa selesai dan dirapat paripurnakan untuk menjadi Perda pada April

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016