Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Beberapa orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terancam tidak dapat menduduki jabatan atau turun pangkat.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotabaru H Slamet Riyadi, di Kotabaru, Rabu mengatakan, pejabat eselon II yang tidak menduduki jabatan tersebut memiliki dua pilihan, pertama, mengajukan pensiun dini sebelum waktunya.

"Kedua, apabila pejabat yang bersangkutan tidak mengajukan pensiun dini, terpaksa turun pangkat dari pejabat eselon II ke pejabat eselon III," ujarnya.

Itupun, lanjut Slamet, apabila umurnya masih belum mencapai 58 tahun, saat menjadi pejabat eselon II, namun apabila saat itu sudah berumur 58 tahun, maka yang bersangkutan pensiun.

"Hal itu berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegasnya.

Kebijakan tersebut berlaku saat Pemkab Kotabaru menerapkan peleburan atau penghapusan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dengan dileburkannya sejumlah SKPD, maka KOtabaru akan mengalami kelebihan pejabat eselon II, suka tidak suka pejabat yang tidak menduduki jebatan harus memilih pensiun dini apabila umurnya belum 58, atau turun eselon," terangnya.

Slamet mengemukakan, untuk jabatan eselon II yang kosong Pemkab Kotabaru akan melelangkan jabatan tersebut secara terbuka, dan dipilih tiga kandidat untuk satu jabatan yang kososng.

Untuk menentukan dari tiga calon tersebut, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Bupati untuk menentukan satu orang yang layak dan mampu menduduki jabatan yang kososng.

Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Setda Kotabaru, Minggu Basuki, mengemukakan, Pemkab Kotabaru akan melakukan penggabungan atau pembubaran sejumlah SKPD.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dikatakan, sekitar lima SKPD yang dilebur atau dibubarkan dan sebagian kewenanganya menjadi kewenangan Pemprov Kalsel di antaranya, Dinas Pertambangan dan Energi, dan Dinas Kehutanan, serta pendidikan menengah atas pada Dinas Pendidikan.

"Saat ini, Kotabaru memiliki sekitar 34 SKPD, dan nanti setelah diberlakukan UU.23/2014, ada lima SKPD dibubarkan, tersisa 29 SKPD," ujar dia.

Namun lanjut Basuki, Pemkiab Kotabaru bisa membentuk SKPD baru dan totalnya menjadi sekitar 32 SKPD. Pembentukan SKPD baru itu sesuai kebutuhan yang mengacu pada visi dan misi Bupati mau ke mana Kotabaru..?

Basuki menambahkan, hingga saat ini pejabat eselon II di Kotabaru sekitar 41 orang, sementara hanya diperlukan 32 orang pejabat eselon II, sehingga ada sekitar 9 orang pejabat eselon II tidak menduduki jabatan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016