Amuntai, (Kalsel.Antaranews) - Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Abdul Wahid mengapresiasi kinerja aparat kepolisian bersama pihak terakit yang berhasil mengungkap sekaligus meringkus sejumlah pelaku pedagang besar obat terlarang di Kota Amuntai Jum'at Pekan lalu.


Sebanyak 1.059.600 butir obat zenith carnopen dan 376.069 butir dextro berhasil disita aparat kepolisian dengan tersangka utama H.SS atau lebih dikenal H. Tinghui bersama 10 karyawan Apotik Ceria Sehat Amuntai

"Kita gembira karena Polres berhasil meringkus gembong Narkoba yang selama ini menjual zenith dan dextro kepada kalangan generasi muda, pemerintah dan masyarakat HSU terus mendukung aparat kepolisian  memberantas tuntas pengedar barang haram itu, " ujar Wahid.

Wahid mengatakan bisnis penjualan obat terlarang seperti zenith dan dextro sangat fantasit, barang bukti sebanyak 1.059.600 butir zenith dan 376.064 dextro jika terjual bisa menghasilkan keuntungan Rp30 miliar.

"Mungkin para pedagang membeli zenith hanya sekitar Rp2,2 miliar, tapi mereka menjualnya ke pemakai bisa mencapai keuintungan Rp30 miliar," terang Wahid.

Kepada tersangka utama H Tinghui polisi akan dikenakan pasal 157 Undang-undang kesehatan no 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 Miliar.

Sebanyak tujuh gudang yang menjadi lokasi penggerebekan zenith dan dextro yang selama ini menjadi gudang penyimpanan obat terlarang milik Apotik Ceria Sehat kini telah diamankan aparat kepolisian dan diberi garis polisi.

Selain berhasil menyita zenith carnopen dan dextro, aparat juga menyita sejumlah jamu atau obat kuat dan alat sex di gudang penyimpanan obat.

"Aparat kepolisian bersama pihak terakit diharapkan terus mengembangkan penyidikan agar terungkap pengedar obat terlarang lainnya serta mengusut dari mana barang tersebut didatangkan hingga ditemukan pabrikan atau distirbutor besarnya," kata Wahid.

Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Haur Gading, Wahid meminta warga masyarakat melaporkan apabila ada gerak gerik mencurigakan terkait aktivitas peredaran obat terlarang./A

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016