Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan empat orang yang diduga usai melakukan pesta sabu-sabu di sebuah rumah toko (Ruko) di Kotabaru.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ubaldus Delo, di Kotabaru, Kamis mengatakan, selain meringkus tiga orang lelaki dan satu perempuan, timnya juga berhasil mengamankan satu paket dan alat penghisap sabu-sabu.

"Satu paket sabu-sabu yang kita temukan, merupakan sisa setelah dipakai oleh empat orang yang diringkus," ujarnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis penangkapan dimulai pada tengah malam Selasa (8/3) timnya mengintai sebuah ruko di wilayah perkotaan Kotabaru yang sudah lama dicurigai atas laporan masyarakat.

Setelah ditunggu cukup lama, tengah malam itu tampak dua orang terdiri dari satu lelaki dan satu orang perempuan keluar dari ruko dan langsung mengendarai sebuah sepeda motor menuju keluar kota.

"Kami yang menggunakan sepeda motor dan anggota tim kami yang menggunbakan mobil langsung membuntuti dua orang yang berboncengan dan berusaha untuk mendesak kendaraan agar menepi saat berada di Jalan H Hasan Basri, depan Kantor Partai Golkar," tuturnya.

Dia menjelaskan, saat kendaran berhenti terlihat seorang perempuan berinisial FI (40) yang dibonceng lelaki berinisial KO (56) membuang sesuatu di trotoar dekat pemberhentianya.

Sejumlah anggota langsung berhenti sebagian mendatangi pengendara dan sebagian mengambil barang yang dibuang oleh perempuan yang dibonceng.

"Setelah diambil, ternyata barang yang dibuang itu adalah pipa bekas pakai menyambu," ucapnya.

Keduanya langsung dimintai keterangan oleh anggota Sat Narkoba, dan digiring untuk kembali ke ruko yang menjadi tempat keduanya menyabu.

Sesampai di depan ruko, salah satu dari keduanya diminta untuk mengetuk ruko yang sudah dikunci dari dalam, dengan alasan ada sesuatu barang yang tertinggal.

Dari dalam ruko muncul seorang lelaki berinisial Ji (25) untuk membuka pintu, dan oleh Polisi langsung dimintai keterangan.

"Ia mengaku telah menyabu dengan seseorang berinisial AC (36). dan Sisanya masih disimpan di samping pesawat TV," terang Ubaldus.

Di sisi lain, ujar dia, AC mengelak saat pertama dimintai keterangan oleh Polisi, dan baru mengaku setelah Polisi mengambil barang bukti berupa satu paket sabu-sabu sisa yang disimpan di dekat TV.

"Ke empat orang itu kini diangkut ke Mapolres Kotabaru untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan pidana maksimal 12 tahun, dan denda maksimal Rp8 miliar.

Kasat Narkoba mengaku masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut, hingga terungkap siapa sebenarnya para tersangka yang sudah lama diintai itu.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016