DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan mengonsultasikan masalah kepiting dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Ketua Komisi II Imam Suprastowo mengemukakan itu sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis (6/10/22) menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.

"Bukan cuma masalah kepiting, tetapi banyak hal yang mau kami konsultasikan dengan KKP," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

Sebagai contoh masalah penggunaan lamtara dasar atau alat tarik lainnya yang ikan-ikan laut kecil juga ikut tertangkap, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.

"Dalam konsultasi dengan KKP kami juga menyertakan perwakilan Komunitas Nelayan, Petambak, Pengepul dan Eksportir (KNP2E) sumberdaya kelautan dan perikanan Kalsel,"  tambahnya.

Konsultasi ke KKP sehubungan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mensyaratkan ekspor kepiting berukuran minimal 12 Cm.

"Dengan ukuran 12 Cm berarti berat kepiting terbesar 450 gram. Sedang Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 syarat kepiting ekspor 12 Cm dan atau berat 150 gram," ungkapnya.

"Sebagai sebab akibat dari Permen KP 16/2022 ribuan nelayan di pesisir timur/tenggara Kalsel kehilangan matapencaharian atau pendapatan," demikian Imam Suprastowo.

Pada kesempatan terpisah, Koordinator KNP2E Kalsel Lukman berharap ada kebijakan pemerintah atau KKP terkait ketentuan ekspor kepiting.

"Sebab kalau berdasarkan Pemen KKP 16/2022 nelayan, petambak dan eksportir kepiting Kalsel tidak bisa berbuat banyak. Apalagi kepiting Bakau  kecil-kecil," ujarnya.

"Akibat dari Permen KKP 16/2022 ekspor kepiting dari Kalsel menurun menjadi sekitar satu ton per sekali ekspor/bulan. Sedangkan sebelumnya puluhan ton atau bahkan mencapai 50 ton," ungkap Lukman.
Sekretaris Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Iqbal Yudiannor (Syamsuddin Hasan)

Sekretaris Komisi II HM Iqbal Yudiannor SE menambahkan, konsultasi ke KKP sebagai tindak lanjut dari pertemuan Komisinya dengan Komunitas Nelayan, Petambak, Pengepul dan Eksportir kepiting beberapa waktu lalu.

"Karena hal tersebut merupakan aspirasi masyarakat, maka sebagai wakil rakyat kita berkewajiban menyalurkan atau berusaha memperjuangkan kepada pihak berkompeten," katanya.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022