Sebanyak 556 narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin pada HUT RI Ke-66 mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, Sugino di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pada saat HUT RI Ke-66 ini ada sekitar 556 narapidana yang mendapat remisi sebagai hak mereka.


Pemberian remisi terhadap para narapidana itu ada dua kategori remisi yang mana diantaranya remisi umum (RU) I dan remisi umum (II).


Ia menjelaskan, remisi umum I itu diberikan terhadap narapidana hanya berupa pengurang masa hukuman sedangkan untuk remisi umum II diberikan kepada narapidana yang menerimanya langsung bebas karena masa hukuman ditambah remisi yang ia terima jumlah sesuai untuk dia bebas.


"Dalam HUT RI Ke-66 ini ada sekitar 556 Narapidana yang mendapat remisi dari pemerintah diantaranya mendapatkan remisi umum I mengurangan masa hukuman dan remisi umum II langsung bebas dari pengurangan masa hukuman tersebut," ucapnya.


Sugino juga menerangkan, remisi yang diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin itu tidak sembarang ada beberapa persyaratan yang harus mereka lakukan selama dalam menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyaratan tersebut.


Persyaratan yang harus ditempuh oleh para Narapidana yang ingin mendapatkan haknya berupa remisi itu diantaranya berkelakuan yang baik, tidak pernah bermasalah selama menjalani masa hukuman dan lebih khususnya telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.


"Bagi Narapidana yang ingin mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, tidak pernah membuat masalah atau onar selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan," terangnya.


Terus ditambahkan Sugino, ada sekitar 163 Narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan, 236 Narapidana mendapat remisi dua bulan, 31 Narapidana mendapat remisi empat bulan dan 17 Narapidana mendapat remisi lima bulan.


Lanjutnya, para Narapidana yang mendapatkan remisi umum I itu berbeda tindak kriminalnya diantaranya untuk narapidana kriminal umum berjumlah 321 orang, narapidana penyalahgunaan narkoba berjumlah 196 orang, narapidana perdagangan manusia (Human Traffiking) berjumlah dua orang dan untuk narapidana terkait ilegal loging sebanyak dua orang serta narapidana korupsi berjumlah tiga orang.


Sedangkan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin yang menerima remisi umum II  atau dari pengurangan hukuman langsung bebas itu berjumlah 42 orang narapidana langsung bebas.


Untuk pemberian surat remisi kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin yang menerima remisi itu dilakukan langsung secara simbolis oleh Gubernur Kalsel di depan Kantor Gubernur usai pelaksanaan upacara HUT RI Ke-66 dengan dua orang perwakilan narapidana yang mana Narapidana yang mendapat remisi umum I satu orang dan remisi umum II satu orang./gun/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011