Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) di 70 kecamatan yang masih kurang peminat terhitung mulai Minggu (2/10) hingga Sabtu (8/10).

"Jadi mulai hari ini masa pendaftaran diperpanjang selama satu minggu alias tujuh hari khusus pada 70 kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie di Banjarmasin, Minggu.

Diketahui dari 13 wilayah kabupaten dan kota, hanya Kota Banjarbaru yang tidak diperpanjang pendaftarannya karena jumlah pendaftar dinilai sudah mencukupi.

Adapun 12 wilayah yang membuka perpanjangan yaitu Kota Banjarmasin dua kecamatan, Kabupaten Banjar 12 kecamatan, Kabupaten Tapin lima kecamatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dua kecamatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah satu kecamatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara empat kecamatan, Kabupaten Balangan satu kecamatan dan Kabupaten Tabalong empat kecamatan.

Kemudian Kabupaten Barito Kuala sembilan kecamatan, Kabupaten Tanah Laut empat kecamatan, Kabupaten Tanah Bumbu sembilan kecamatan dan Kabupaten Kotabaru 17 kecamatan.

Azhar mengungkapkan pendaftar boleh berbeda domisili dari kecamatan yang dipilih asalkan masih satu wilayah kabupaten atau kota sesuai alamat yang tercantum pada e-KTP.

Bagi mereka yang sudah mendaftar, Bawaslu meneliti berkas administrasi yang hasilnya diumumkan pada 12 Oktober 2022 mendatang.

Sementara saat masa pendaftaran awal 21 hingga 27 September 2022 lalu, tercatat sebanyak 2.248 orang yang mendaftar untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal demokrasi Pemilu Serentak 2024 sebagai panwaslu di tingkat kecamatan.

Untuk uang kehormatan bagi panwaslu kecamatan di Kalsel yang bertugas disepakati sebesar Rp1,9 juta perbulan bagi anggota dan Rp2,2 juta untuk ketua.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022