Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengapresiasi keberadaan Peraturan Daerah atau Perda tentang Kerja Sama Antardaerah di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Prabawa Eka Soesanta menyampaikan apresiasi tersebut saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Kalsel, ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi tersebut melalui WA-nya, Sabtu (1/10/22).

Ketika itu  Prabowo menjelaskan, berdasarkan Undang Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 Pasal 363 ayat (1) Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan berdasarkan pada efisiensi dan efektifitas pelayan publik serta saling menguntungkan.

Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah ,
(PP) No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah meliputi Kerjasama dalam penyediaan pelyanan publik, pengelolaan aset,kerjasama investasi dan Kerjasama lainnya., ujar Prabowo seperti dikutip Juru Bicara Setwan Kalsel.
Rombongan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, 29 September 2022. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Sebelumnya Ketua Komisi I Hj. Rachmah Noorlias menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan Komisinya antara lain untuk mengkonsultasikan tentang tahapan proses kerja sama daerah,baik dengan pihak ketiga ataupun daerah lain.

Ia menyatakan akan mendorong Tim Kerjasama Daerah (TKD) di Kalsel dengan Ketuanya Sekdapro setempat agar bisa berjalan lebih baik lagi dan perlu pemingkatan. 

"Saya harap di Kalsel TKD yang dipimpin  Sekdaprov ke depannya harus lebih baik lagi dalam menjalin Kerjasama daerah, baik dengan pihak ketiga ataupun daerah lain," tegasnya.

"Selain itu perlu juga ada regulasi "Mapping" (pemetaan) kerjasama-kerjasams apa saja yang akan dilaksanakan Satuan zkeKerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel," tambah Rachmah Norlias.

Perda tentang Kerja Sama Antardaerah di Kalsel merupakan inisiatif Dewan setempat atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi tersebut.

Konsultasi Komisi I ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri saat kunjungan kerja ke luar daerah, 27 - 29 September lalu, demikian rilis Humas Setwan Kalsel.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022