DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan mengonsultasikan tindak lanjut Perda tentang Kerja Sama Antardaerah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I Siti Noortita Ayu Febria Roosani yang akrab dengan sapaan Tatum mengemukakan itu menjawab Antara Kalsel melalui WA-nya, sebelum bertolak ke Jakarta, Selasa (27/9/22).

"Pada kesempatan kunjungan kerja (Kunker)  ke luar daerah, 27 - 29 September 2022, kami gunakan untuk konsultasi dengan Kemendagri mengenai tindak lanjut Perda kerja sama Antardaerah yang baru disahkan," ujarnya.

Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu, kerja sama antardaerah penting dan merupakan keniscayaan untuk percepatan pembangunan.

Selain itu, untuk koordinasi serta saling menunjang terutama dengan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang bertetangga sehingga terjadi sinkronisasi dan harmonis, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan, demikian Tatum.

Konsultasi dengan Kemendagri dipimpin Ketua Komisi I sendiri, Dra Hj Rachmah Norlias dengan menyertakan instansi terkait jajaran Pemprov Kalsel.

Raperda tentang Kerja Sama Antardaerah tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi I DPRD Kalsel.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022