Banjarbaru,  (Antaranews.Kalsel) - Kepolisian Sektor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengamankan puluhan unit mobil berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan berupa penggelapan.


Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin di Banjarbaru, Senin, mengatakan jumlah barang bukti hasil penggelapan yang berhasil diamankan sebanyak 25 unit.

"Sebenarnya jumlah barang bukti sebanyak 26 unit, tetapi satu mobil masih dicari sehingga 25 unit mobil yang diamankan," ujarnya didampingi Kapolsek Banjarbaru AKP Ana Setiani.

Menurut kapolres, puluhan unit mobil tersebut merupakan hasil tindak penggelapan yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial FN melalui aksinya menggadaikan mobil itu.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menerima mobil dari pemilik yang memercayakan mobilnya disewakan kepada orang lain dengan sistem sewa.

Aksi kejahatan tersangka dilakukan selama tiga bulan sejak Desember 2015 dan diduga para pemilik mobil percaya karena mengetahui tersangka memiliki usaha penyewaan mobil.

"Perjanjiannya tersangka membayar sewa mobil setiap bulan kepada setiap pemilik, tetapi setorannya macet dan mobil digadaikan tersangka kepada orang lain," ucap kapolres.

Disebutkan, besaran uang gadai dari setiap mobil berkisar Rp20 juta hingga Rp35 juta dan uangnya sudah digunakan tersangka untuk foya-foya dengan gaya hidup orang kaya.

"Uang hasil kejahatan digunakan tersangka foya-foya dan kasusnya terungkap setelah kakaknya berinisial AN melaporkan adiknya karena tidak membayar sewa mobil," ujar kapolres.

Dikatakan kapolres, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dan menangkap tersangka pada tanggal 28 Februari 2016 dan mengamankan puluhan mobil berbagai merk itu.

"Bagi masyarakat yang merasa mobilnya disewakan kepada tersangka dan menjadi barang bukti, bisa datang ke mapolsek Banjarbaru untuk bisa mengecek mobilnya," ujar dia.

Kapolsek Banjarbaru Kota AKP Ana Setiani menambahkan, tersangka FN melanggar pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan barang milik orang lain.

"Ancaman hukuman atas pasal penipuan dan penggelapan diatas empat tahun dan tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016