Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, bersenjata lengkap dan mengenakan rompi anti peluru mengawal jalannya rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Pekapuran Gang 10 Harapan Banjarmasin Timur.


"Ada sekitar 40 polisi bersenjata yang kami turunkan dalam mengawal jalannya reka ulang kasus tersebut," kata Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, turunnya puluhan polisi bersenjata itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan dalam setiap melakukan pengawalan.

Selain itu polisi tersebut sifatnya hanya untuk berjaga-jaga agar reka ulang kasus menonjol di wilayah Banjarmasin itu berjalan lancar dan aman.

"Hingga reka ulang itu selesai tidak ada hal-hal yang sifatnya mengganggu jalannya kegiatan tersebut," ucapnya usai melakukan pengawalan jalannya reka ulang tersebut.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/2) pagi, sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di halaman Polresta Banjarmasin.

Selain itu, polisi juga menghadirkan dua tersangka kasus tersebut di antaranya, tersangka utama berinisial MF dan temannya Ms, di mana kedua tersangka melakukan penusukan terhadap korban Eqy Persia Rianda (26).

Sedangkan untuk para saksi, polisi menghadirkan dua orang adik korban, tunangan korban, dan paman korban di mana saksi-saksi tersebut melihat langsung kejadian itu.

Hasil penyidikan sementara polisi, para tersangka menjalani 30 adegan kasus pembunuhan dan dijerat pasal berlapis di antara pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dan pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016