DPRD Kota Banjarmasin membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kesehatan, literasi dan lingkungan hasil penetapan pada rapat paripurna dewan, Senin (19/9/2022).

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Rabu, tiga Raperda yang sudah ditetapkan itu, dua inisiatif dewan, yakni, tentang penanggulangan wabah penyakit menular dan tentang peningkatan budaya literasi.

Satu raperda merupakan usulan dari Pemkot Banjarmasin, yakni, tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Menurut dia, untuk Pansus Raperda tentang penanggulangan wabah penyakit menular diketuai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni Mudah.

Sedangkan Pansus Raperda tentang peningkatan budaya literasi diketuai anggota DPRD dari Fraksi PAN, yakni HM Faisal Hariyadi.

Sementara itu, Pansus Raperda pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup diketuai anggota DPRD dari Fraksi PAN Afrizaldi.

Dikatakan Yamin, tiga raperda ini bisa menjadi regulasi atau acuan dalam penanganan masalah lingkungan, penyakit menular dan budaya membaca.

Dia menghendaki regulasi pengelolaan lingkungan hidup harus ditekankan pada penanganan hukum, sebab masih banyak lingkungan di Banjarmasin tercemar.

"Aturan ini nantinya menjadi landasan kuat untuk penegakan aturan. Payung hukum ini memperkuat pengelolaan lingkungan hidup," ucap politisi Gerindra tersebut.

Sementara itu, kata dia, aturan literasi budaya membaca itu, diusulkan karena perlu dukungan fasilitas pemerintah dalam upaya menjadikan warga Banjarmasin gemar membaca.

Sedangkan, kata Yamin, dengan produk hukum penanggulangan wabah penyakit menular, Banjarmasin bisa mengatur penanggulangan wabah seperti pandemi COVID-19.

“Pun begitu, saya berharap di Banjarmasin tak ada wabah penyakit yang menular, karena punya dampak menurunkan ekonomi dan sebagainya," paparnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022