Legislatif menerima enam Rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami akan membentuk panitia khusus secara internal untuk membahas beberapa Raperda," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mugni AF di Kotabaru, Senin (19/9).
Menurut dia, Raperda ini selanjutnya akan dibahas sesui aturan untuk di proses sebagai Perda yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan menjunjung tinggi hak manusia.
Raperda tersebut di antaranya tentang penyelenggaraan kepariwisataan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Sekda Kotabaru Said Ahmad menambahkan pembuatan Perda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan Kotabaru yang lebih baik.
"Kami berharap agar segera dilakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif oleh anggota dewan untuk selanjutnya dijadikan peraturan daerah," katanya.
Ia juga menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya atas kerja sama,dan sinergisitas yang baik antara pemerintah kotabaru dengan DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022