Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Kamis (15/9).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tahap IV tersebut dilakukan serentak dengan 86 Pemerintah Daerah di Indonesia secara virtual.
Dalam penandatangan itu dilakukan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Assiten Administrasi Umum Subhan Nor Yaumil bersama Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Tarmizi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Menurutnya, sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Tarmizi mengatakan, dengan adanya PKS antara DJP, DJPK, dan Pemda ini harapannya pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, data perizinan, dan data lain dapat lebih optimal.
Selain itu pendampingan dan dukungan kapasitas terhadap pemda dalam hal kegiatan bimbingan teknis dan pembinaan administrasi perpajakan daerah dapat ditingkatkan.
Peningkatan kapasitas SDM yang dimaksud adalah pemda mendapatkan manfaat dari kegiatan peningkatan kapasitas/pendampingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP/KPP dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan Daerah, antara lain lain Bimtek Penagihan, Penilaian, dan Penggalian Potensi Pajak.
Disampaikan Tarmizi, sepuluh pemda di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah meliputi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Pemkot Palangkaraya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Pemkab Balangan, Pemkab Kapuas, Pemkab Barito Selatan, Pemkab Seruyan dan Pemkab Sukamara.
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui Asisten Administrasi Umum Subhan berharap, PKS kali ini bukan hanya sekedar seremonial namun benar benar dilaksanakan untuk meningkatkan pembangunan di Banua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tahap IV tersebut dilakukan serentak dengan 86 Pemerintah Daerah di Indonesia secara virtual.
Dalam penandatangan itu dilakukan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Assiten Administrasi Umum Subhan Nor Yaumil bersama Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Tarmizi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Menurutnya, sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Tarmizi mengatakan, dengan adanya PKS antara DJP, DJPK, dan Pemda ini harapannya pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, data perizinan, dan data lain dapat lebih optimal.
Selain itu pendampingan dan dukungan kapasitas terhadap pemda dalam hal kegiatan bimbingan teknis dan pembinaan administrasi perpajakan daerah dapat ditingkatkan.
Peningkatan kapasitas SDM yang dimaksud adalah pemda mendapatkan manfaat dari kegiatan peningkatan kapasitas/pendampingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP/KPP dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan Daerah, antara lain lain Bimtek Penagihan, Penilaian, dan Penggalian Potensi Pajak.
Disampaikan Tarmizi, sepuluh pemda di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah meliputi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Pemkot Palangkaraya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Pemkab Balangan, Pemkab Kapuas, Pemkab Barito Selatan, Pemkab Seruyan dan Pemkab Sukamara.
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui Asisten Administrasi Umum Subhan berharap, PKS kali ini bukan hanya sekedar seremonial namun benar benar dilaksanakan untuk meningkatkan pembangunan di Banua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022