Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten HSS Tahun Anggaran (TA) 2023.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, di Kandangan, Selasa (13/9), mengatakan telah menyampaikan raperda APBD sesuai aturan di minggu kedua di Bulan September 2022, dan pihaknya bersyukur penyampaian dapat dilakukan lebih awal.
"Nantinya ini akan dibahas bersama DPRD dengan perangkat daerah, semoga pada waktu waktunya nanti dapat disepakati menjadi Perda APBD tahun 2023," katanya, dalam keterangan usai rapat paripurna, di gedung DPRD setempat.
Dijelaskan dia, penyampaian raperda ini merupakan untuk tahun terakhir dari masa kepemimpinan dirinya bersama Wakil Bupati (Wabup) HSS, Syamsuri Arsyad di masa bakti tahun 2018-2023.
Pihaknya ingin pembahasan di tingkat selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, meskipun ada penurunan secara angka tapi nantinya juga diharapkan ada peningkatan lagi dari transfer pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam pidato penyampaian raperda, bupati mengatakan raperda ini memperhatikan prinsip-prinsip, antaral ain sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan.
Baca juga: Raperda perubahan APBD Kabupaten HSS Tahun 2022 disetujui bersama
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada RKPD dan PPAS, tepat waktu sesuai tahapan, dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab.
"Selain itu, karena kita ketahui bahwa APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah," katanya.
Menurut dia, secara garis besar struktur raperda tentang APBD, untuk pendapatan tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp1.163.590.794.000,-, target ini turun dibanding target APBD murni TA 2022 sebesar 4,08 persen.
Penurunan ini terjadi pada sektor pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, penurunan seperti pada target kelompok pendapatan tranfser berdasarkan atas penurunan anggaran jenis pendapatan transfer pusat.
Penurunan terjadi pada pendapatan dana bagi hasil pajak atau bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah.
"Dan nantinya akan dimasukkan pada saat adanya kepastian penerimaan tersebut dalam APBN, sedangkan penurunan pada jenis pendapatan transfer antar daerah pada pendapatan bagi hasil pajak," katanya.
Baca juga: DPRD HSS sampaikan raperda inisiatif kepemudaan
Sementara, untuk belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.1.323.022.086.196,- atau turun sebesar 3,70 persen dibanding dengan APBD TA 2022.
Kebijakan belanja daerah memperhatikan pada besarnya penerimaan pendapatan daerah dan kekuatan penerimaan pembiayaan daerah.
Belanja daerah digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik urusan wajib dan urusan pilihan, berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua DPRD, M Kusasi, dihadiri pada anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, para asisten, staf ahli dan undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Bupati HSS, H Achmad Fikry, di Kandangan, Selasa (13/9), mengatakan telah menyampaikan raperda APBD sesuai aturan di minggu kedua di Bulan September 2022, dan pihaknya bersyukur penyampaian dapat dilakukan lebih awal.
"Nantinya ini akan dibahas bersama DPRD dengan perangkat daerah, semoga pada waktu waktunya nanti dapat disepakati menjadi Perda APBD tahun 2023," katanya, dalam keterangan usai rapat paripurna, di gedung DPRD setempat.
Dijelaskan dia, penyampaian raperda ini merupakan untuk tahun terakhir dari masa kepemimpinan dirinya bersama Wakil Bupati (Wabup) HSS, Syamsuri Arsyad di masa bakti tahun 2018-2023.
Pihaknya ingin pembahasan di tingkat selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, meskipun ada penurunan secara angka tapi nantinya juga diharapkan ada peningkatan lagi dari transfer pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam pidato penyampaian raperda, bupati mengatakan raperda ini memperhatikan prinsip-prinsip, antaral ain sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan.
Baca juga: Raperda perubahan APBD Kabupaten HSS Tahun 2022 disetujui bersama
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada RKPD dan PPAS, tepat waktu sesuai tahapan, dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab.
"Selain itu, karena kita ketahui bahwa APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah," katanya.
Menurut dia, secara garis besar struktur raperda tentang APBD, untuk pendapatan tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp1.163.590.794.000,-, target ini turun dibanding target APBD murni TA 2022 sebesar 4,08 persen.
Penurunan ini terjadi pada sektor pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, penurunan seperti pada target kelompok pendapatan tranfser berdasarkan atas penurunan anggaran jenis pendapatan transfer pusat.
Penurunan terjadi pada pendapatan dana bagi hasil pajak atau bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah.
"Dan nantinya akan dimasukkan pada saat adanya kepastian penerimaan tersebut dalam APBN, sedangkan penurunan pada jenis pendapatan transfer antar daerah pada pendapatan bagi hasil pajak," katanya.
Baca juga: DPRD HSS sampaikan raperda inisiatif kepemudaan
Sementara, untuk belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.1.323.022.086.196,- atau turun sebesar 3,70 persen dibanding dengan APBD TA 2022.
Kebijakan belanja daerah memperhatikan pada besarnya penerimaan pendapatan daerah dan kekuatan penerimaan pembiayaan daerah.
Belanja daerah digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik urusan wajib dan urusan pilihan, berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua DPRD, M Kusasi, dihadiri pada anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, para asisten, staf ahli dan undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022