Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menginginkan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di provinsinya bersih atau tanpa pelanggaran.

Keinginan itu di sela-sela sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu di Banjarmasin, Sabtu (10/9/22).

Pada sosialisasi UU 7/2017 tersebut mengundang Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalsel selaku narasumber, dan hadir Komisioner Nur Kholis Majid MPd dengan peserta antara lain para Ketua RT serta RW di Kota Banjarmasin.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu berharap, dengan sosialisasi UU 7/2017 tersebut warga masyarakat, terutama Ketua RT dan RW mengetahui hal-hal yang berkaitan Pengawasan Pemilu.

"Kemudian daripada itu, dapat menghindari atau paling tidak meminimalkan pelanggaran Pemilu," demikian Suripno Sumas.

Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas sosialisasikan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu oleh Komisioner Bawaslu provinsi setempat, Nur Kholis Majid di Banjarmasin, Sabtu (10/9/22). (Syamsuddin Hasan)

Sementara Komisioner Bawaslu Nur Kholis memaparkan hal-hal yang berkaitan tugas dan wewenang Pengawas Pemilu atau pelanggaran "pesta demokrasi" tersebut.

Sebagai contoh keanggotaan rangkap anggota partai politik (Parpol), TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota Perpol.

"Lain halnya Ketua-Ketua RT dan RW tidak ada larangan menjadi anggota Perpol, kecuali yang bersangkutan ASN atau anggota TNI dan Polri. Aku sudah bulak-balik peraturan perundang-undangan tidak ada larangan Ketua RT dan RW jadi anggota Parpol," demikian Nur Kholis Majid.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022