Satuan Resnarkoba yang didukung anggota Paminal Sie Propam Kepolisian Resort (Polres) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, AS (34) di Jalan Al Falah Kandangan.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melaluii Kasi Humas IPDA H Purwadi, di Kandangan, Jum;at (9/9), mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 Wita, dengan barang bukti dua paket Narkotika, jenis Sabu dengan berat kotor 2,27 gram.
"Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota Sat Resnarkoba kita, tentang adanya tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu," katanya, dalam keterangan.
Baca juga: Polres HSS-stakeholder teken MoU, susun peningkatan pelayanan publik
Dijelaskan dia, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba yang di back up oleh anggota Paminal Sie Propam Polres HSS mendatangi TKP, tepatnya di pinggir jalan Al Falah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan.
Sesampainya di TKP anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang telah juga menjadi Target Operasi (TO), yakni AS. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Dilakukan pemeriksaan di dekat pelaku berdiri, dan ditemukan dua paket Narkotika jenis Sabu, yang mana sempat dibuang oleh Pelaku.
Baca juga: Pengunjung Rutan Kandangan wajib vaksin booster
"Setelah ditanyakan kepada pelaku atas kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku mengakui kepada petugas kita bahwa itu barang itu adalah miliknya," katanya.
Ditambahkan dia, barang bukti tersebut diakui pelaku direncanakan akan diedarkan kembali, baik pelaku maupun barang bukti yang telah diamankan diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melaluii Kasi Humas IPDA H Purwadi, di Kandangan, Jum;at (9/9), mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 Wita, dengan barang bukti dua paket Narkotika, jenis Sabu dengan berat kotor 2,27 gram.
"Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota Sat Resnarkoba kita, tentang adanya tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu," katanya, dalam keterangan.
Baca juga: Polres HSS-stakeholder teken MoU, susun peningkatan pelayanan publik
Dijelaskan dia, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba yang di back up oleh anggota Paminal Sie Propam Polres HSS mendatangi TKP, tepatnya di pinggir jalan Al Falah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan.
Sesampainya di TKP anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang telah juga menjadi Target Operasi (TO), yakni AS. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Dilakukan pemeriksaan di dekat pelaku berdiri, dan ditemukan dua paket Narkotika jenis Sabu, yang mana sempat dibuang oleh Pelaku.
Baca juga: Pengunjung Rutan Kandangan wajib vaksin booster
"Setelah ditanyakan kepada pelaku atas kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku mengakui kepada petugas kita bahwa itu barang itu adalah miliknya," katanya.
Ditambahkan dia, barang bukti tersebut diakui pelaku direncanakan akan diedarkan kembali, baik pelaku maupun barang bukti yang telah diamankan diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022