Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU bersama stakeholder terkait, meliputi DPRD, akademisi, pelaku usaha, LSM, dan media massa di aula mapolres setempat.
Wakapolres HSS Kompol Rissan di Kandangan, Senin (8/8), mengatakan penandatanganan MoU tersebut sebagai bagian dari upaya Polres HSS menyusun standar untuk lebih meningkatkan pelayanan publik.
"Kita bersyukur Polres HSS mendapatkan penilaian pelayanan A plus dari Kemen-PANRB. Penghargaan ini atas partisipasi dan dukungan seluruh masyarakat," katanya.
Dijelaskan dia, Polres HSS terus mempelajari sistem pelayanan publik, agar ke depan bisa lebih bermanfaat dan menjawab tuntutan masyarakat yang terus berkembang sesuai perkembangan zaman.
Baca juga: Polres HSS adakan puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-76
Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi melalui masukan dan saran semua pihak kepada Polres HSS, sehingga menjadi lebih baik lagi.
"Kami harapkan semua tetap mendukung dalam melaksanakan pelayanan, supaya Polres HSS dapat mempertahankan pelayanan prima dan mencapai Polri yang presisi," katanya.
Kasatlantas Polres HSS Iptu Oki Hermawan mengatakan standar pelayanan publik mengacu pada penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Menurut dia, dalam standar pelayanan ada service delivery meliputi persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu, biaya, produk pelayanan,
Baca juga: Ops Patuh Intan 2022 sasar tujuh pelanggaran dengan penegakan ETLE
Kemudian manufacturing delivery yakni dasar hukum, sarana dan prasarana, pengawasan internal, kompetensi dan jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
"Kita telah memiliki pelayanan satu atap yang diresmikan pada tahun 2021. Ada layanan SPKT, satuan penyelenggara administrasi SIM, SKCK, sidik jari, hingga Surat Keterangan Bebas Narkoba," katanya.
Penyusunan standar pelayanan di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melalui MoU ini juga diikuti Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSS.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman, turut hadir Kabag Ren Polres HSS Kompol Ruslan Gunarjo beserta jajarannya, anggota DPRD HSS, dosen STAI Darul Ulum Kandangan, pelaku usaha, LSM, dan media massa.
Baca juga: 400 personil disiapkan amankan pilkades serentak HSS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Wakapolres HSS Kompol Rissan di Kandangan, Senin (8/8), mengatakan penandatanganan MoU tersebut sebagai bagian dari upaya Polres HSS menyusun standar untuk lebih meningkatkan pelayanan publik.
"Kita bersyukur Polres HSS mendapatkan penilaian pelayanan A plus dari Kemen-PANRB. Penghargaan ini atas partisipasi dan dukungan seluruh masyarakat," katanya.
Dijelaskan dia, Polres HSS terus mempelajari sistem pelayanan publik, agar ke depan bisa lebih bermanfaat dan menjawab tuntutan masyarakat yang terus berkembang sesuai perkembangan zaman.
Baca juga: Polres HSS adakan puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-76
Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi melalui masukan dan saran semua pihak kepada Polres HSS, sehingga menjadi lebih baik lagi.
"Kami harapkan semua tetap mendukung dalam melaksanakan pelayanan, supaya Polres HSS dapat mempertahankan pelayanan prima dan mencapai Polri yang presisi," katanya.
Kasatlantas Polres HSS Iptu Oki Hermawan mengatakan standar pelayanan publik mengacu pada penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Menurut dia, dalam standar pelayanan ada service delivery meliputi persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu, biaya, produk pelayanan,
Baca juga: Ops Patuh Intan 2022 sasar tujuh pelanggaran dengan penegakan ETLE
Kemudian manufacturing delivery yakni dasar hukum, sarana dan prasarana, pengawasan internal, kompetensi dan jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
"Kita telah memiliki pelayanan satu atap yang diresmikan pada tahun 2021. Ada layanan SPKT, satuan penyelenggara administrasi SIM, SKCK, sidik jari, hingga Surat Keterangan Bebas Narkoba," katanya.
Penyusunan standar pelayanan di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melalui MoU ini juga diikuti Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSS.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman, turut hadir Kabag Ren Polres HSS Kompol Ruslan Gunarjo beserta jajarannya, anggota DPRD HSS, dosen STAI Darul Ulum Kandangan, pelaku usaha, LSM, dan media massa.
Baca juga: 400 personil disiapkan amankan pilkades serentak HSS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022