Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, Jeremia Leonta, menyampaikan para pengujung yang akan menjenguk warga binaan baik tahanan atau narapidana wajib telah divaksin ketiga atau booster.

Ia mengatakan, hal ini terkait dengan dengan dibukanya kembali kunjungan tatap muka di Rutan Kandangan sejak tanggal 18 Juli 2022 kemarin.

"Kita sudah buka kembali kunjungan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa yang semua masuk itu wajib Booster atau vaksin ketiga," katanya, dalam keterangan, Minggu (31/7).

Dijelaskan dia, untuk pengujung masih dibatasi hanya untuk keluarga dekat saja, jadwal kunjungan dibagi dua, untuk warga binaan tahanan di hari Senin dan di hari Selasa hingga Kamis untuk warga binaan narapidana.

Baca juga: Rutan Kandangan kolaborasi PMI gelar donor darah

Warga binaan yang dikunjungi juga telah divaksin minimal vaksin kedua, jadi kalau ada kiriman tahanan baik dari polres maupun kejaksaan dan belum divaksin maka belum boleh dikunjungi, dan harus divaksin lebih dulu.

Bahkan memang ada beberapa tahanan dari lima hingga tujuh orang yang terkendala belum bisa divaksin, karena adanya Comorbid serta Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya tidak jelas,

"Mereka yang tidak punya KTP atau nomor KTPnya ini tidak hanya dari HSS juga dari luar daerah, selain itu tahanan juga tidak bisa langsung dijenguk karena mereka harus mengikuti pengenalan lingkungan rutan maksimal 30 hari," katanya.

Menurut dia, selama pengenalan lingkungan tersebut belum diizinkan untuk dijenguk, kecuali nantinya setelah habis masa pengenalan lingkungan, mereka divaksin dan dinyatakan betul-betul telah sehat.

Baca juga: BIN Kalsel sasar warga binaan Rutan Kandangan untuk pemerataan vaksinasi

Pihaknya juga mengakui adanya over kapasitas warga binaan di Rutan Kandangan, saat ini ada total 286 orang warga binaan, berkurang karena adanya yang sudah bebas.

Pembagian jadwal kunjungan juga tidak bisa lebih dari satu kali dalam satu minggu, pembatasan ini dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19, disamping penerapan protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker dan lainnya.

"Vaksinasi juga kita telah laksanakan, baik untuk warga binaan maupun masyarakat umum kerjasama dengan BIN dan Polres HSS, tanggal 15 Juli 2022 lalu untuk warga binaan dan tanggal 19 Juli 2022 bagi masyarakat umum," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022