DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada rapat paripurna, Kamis.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, disahkannya perda ini sebagai peningkatan upaya kota ini untuk memberi perhatian maksimal kepada penyandang disabilitas.

"Ini hak yang harus ditunaikan sesuai undang-undang, juga hak asasi manusia," ujarnya.

Menurut dia, hak bagi penyandang disabilitas di kota ini akan sangat diperhatikan, saat perencanaan, fasilitasi, pembangunan, pendidikan, kesehatan hingga kesempatan kerja.

"Ini upaya kita mensejajarkan dengan kota lain hingga  sangat ramah dan perhatian bagi disabilitas," papar Ibnu.

Termasuk hak untuk ikut berdemokrasi atau berpolitik, katanya, para penyandang disabilitas harus pula mendapat porsi yang sama dengan orang normal.

" Pada Pemilu lalu saya masih ingat, hak penyandang disabilitas untuk menyampaikan suaranya sekitar 3.800 orang," ujarnya.

Yang juga jadi perhatian dibuatnya Perda ini untuk pemberdayaan ekonomi, kata Ibnu, karenanya pemerintah harus juga memberikan perhatian bagi kemandirian mereka.

"Saya juga merasa gembira, saat pameran pencari kerja, banyak perusahaan yang memberikan jatah bagi penyandang disabilitas, ini juga harus ada di BUMD hingga pemerintahan," paparnya.

Dia pun berkomitmen, perda ini akan diterapkan maksimal, sehingga semua penyandang disabilitas mendapatkan haknya, kota ini jadi ramah disabilitas, masyarakat menghargai dan memberi kasih sayang kepada mereka.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan, Perda benar-benar diterapkan, semua yang sudah disepakati untuk menunaikan hak bagi penyandang disabilitas direalisasikan.

"Kita bersyukur dapat menyelesaikan Perda ini," ujar politisi PAN tersebut.

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022